SuaraBali.id - Seorang pemuda yang sedang mabuk minuman keras (miras) tega menghabisi nyawa siswi SMA di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (18/11/2022). Siswi berinisial YN (16) dibunuh lantaran melawan saat akan diperkosa pelaku yang diketahui merupakan Warga Kecamatan Toianas, Agustinus Lopsau (22).
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Helmi Wildan mengemukakan, kejadian tersebut berawal pada sekitar pukul 10.00 WITA. Kala itu, pelaku sedang minum miras lokal jenis sopi di rumah Abner Benu. Pelaku bersama kawan-kawannya menenggak tiga botol miras jenis sopi.
"Mereka minum miras sebanyak 3 botol," ujarnya seperti dikutip Digtara.com-jaringan Suara.com.
Usai pesta miras, lima orang lainnya kembali ke rumah masing-masing. Sementara pelaku tidur di rumah Abner Benu. Namun pada siang hari, sekira pukul 13.00 WITA, pelaku bangun tidur dan duduk di lopo milik Abner Benu. Ketika itu, korban melintasi depan rumah tersebut.
Saat itu, korban yang sudah pulang dari sekolah hendak menuju ke tempat pengambilan air untuk keperluan rumah tangga.
Ketika itu, pelaku langsung mengikuti korban ke lokasi pengambilan air. Namun saat korban sementara menunduk untuk mengambil air di sumur, pelaku langsung memegang tangan korban dan menarik korban secara paksa.
Tak hanya itu, pelaku menyeret dan membawa korban jauh dari sumur atau sekitar 200 meter dari sumur.
"Korban sempat merontak dan menolak," ujarnya.
Pelaku pun menarik paksa korban dengan sekuat tenaga hingga di TKP di Nifutufe. Setibanya di lokasi, suasana sepi. Sehingga pelaku langsung membanting korban dan membuka celana korban.
Baca Juga: 2 Hari Hilang, Yanto Petugas Kebersihan yang Tercebur ke Kali Banjir Kanal Barat Ditemukan Meninggal
Korban yang kesakitan, sempat berteriak minta tolong. Namun, pelaku langsung mengambil batu dan memukul korban di bagian bibir sebelah kanan sebanyak satu kali.
Setelah memukul korban dengan batu, pelaku memegang kaki korban dan kembali menarik paksa. Saat pelaku menarik korban, korban kembali berteriak minta tolong dan hendak berdiri.
Pelaku yang melihat hal tersebut, langsung mengambil batu yang lebih besar dan memukul korban di bagian pipi sebelah kanan tiga kali. Saat itu, pelaku melihat korban sudah meninggal dunia. Pun pelaku kemudian menggendong korban dan membuang tubuh korban di dalam kali kecil.
Pelaku langsung melarikan diri ke rumah. Saat perjalanan pulang ke rumah, pelaku bertemu dengan kerabat pelaku, Yusmina Nabuasa. Kepada kerabatnya, pelaku menceritakan kalau ia sedang ada masalah. Yusmina menyarankan kepada pelaku untuk pergi melapor ke Anggota Polsek Amanatun Utara Bripka Markus Radja Dju yang Kanit Provost Polsek Amanatun Utara.
Namun pelaku menolak dan memilih melarikan diri ke rumah kerabatnya yang lain, Onias Lopsau, di Tonom, Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS untuk bersembunyi.
“Pelaku mengaku bahwa awalnya pelaku hanya ingin memperkosa korban namun karena korban melawan sehingga pelaku langsung membunuh korban,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel