
SuaraBali.id - Kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berpotensi dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini mengalami tren peningkatan.
Terkait hal ini, Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat mengatakan akan mendukung aturan ini.
"Sampai hari ini, kami memang belum menerima regulasi terkait karantina bagi PPDN. Namun ketika itu ada dan dikeluarkan pemerintah pusat, kita siap laksanakan," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa, Senin (8/11/2022).
Hal ini ditengarai adanya peningkatan terhadap kasus COVID-19 di Kota Mataram sejak Oktober 2022, yang didominasi oleh pelaku perjalanan baik dalam maupun luar negeri.
Baca Juga: Jamur Langka Termahal Kedua di Dunia Tumbuh di Gunung Rinjani
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi NTB per 6 November 2022, tercatat kasus COVID-19 di Mataram sebanyak 116 pasien yang masih isolasi dan rata-rata isolasi mandiri karena gejala ringan.
Swandiasa yang juga menjadi juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Mataram, mengatakan, pemerintah kota dalam hal ini tidak dalam posisi menentukan perlu atau tidaknya karantina bagi PPDN saat ini, kendati terjadi peningkatan kasus COVID-19 di Kota Mataram.
Dalam hal ini, pemerintah kota bertugas mengingatkan dan meminta masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan terkait karantina, menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan SOP yang ada.
"Jika sudah ada instruksi karantina, kita siap laksanakan bahkan menyiapkan lokasi karantina seperti awal pandemi," katanya.
Untuk saat ini, lanjutnya, Pemerintah Kota Mataram masih menggunakan kebijakan lama terkait dengan karantina. Yakni, untuk pelaku perjalanan luar negeri terutama bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang pulang, karantina sudah dilakukan terpusat sesuai SOP pemerintah pusat.
"Sedangkan untuk karantina PPDN, sejauh ini sudah tidak ada sesuai dengan ketentuan. Tapi ingat, prokes harus tetap," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Di Usia 57 Tahun, Honorer Ini Akhirnya Jadi PPPK! Kisahnya Bikin Haru
-
Juni 'Mengerikan' Menanti Prabowo: Beban Utang Jatuh Tempo Capai Rp 178 Triliun, Warisan Pandemi
-
Pegawai Universitas Mataram Diduga Hamili Mahasiswi KKN Jadi Tersangka
-
Peduli Sesama, HIMAKOM UWM Bagikan Takjil dan Buka Bersama Ramadhan 1446 H
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- 10 Aturan Tagih Hutang Pinjol Legal OJK 2025, Debt Collector Jangan Ancam-ancam Nasabah!
- Timnas Indonesia Segera Punya Striker Naturalisasi Baru? Penyerang Gesit Haus Gol
- Hibah Tanah UNY Jadi Penyesalan? Pemkab Gunungkidul Geram Atlet Ditarik Biaya
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Bali Blackout Menjelang Kuningan, Sejumlah Layanan Publik Terganggu
-
Update, Link DANA Kaget Malam Ini, Klaim Sebelum Menyesal Karena Lambat
-
Yenny Wahid Minta Atlet Dunia Panjat Tebing Hormati Canang Dan Penyebutan Nama Orang Bali
-
Lewat Ini Sekolahku BRI Perkuat Komitmen Pendidikan di Hari Hardiknas
-
Jumat Berkah, Masih Ada Saldo dari DANA Kaget, Klaim Segera di 3 Link