Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 06 November 2022 | 14:00 WIB
Ilustrasi siaran tv digital (Unsplash)

Oleh karena itu terhadap stasiun TV swasta yang "membandel" ini secara teknis, pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022. (Antara)

Load More