SuaraBali.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Teuku Riefky Harsya menyesalkan masih ada Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang tidak taat aturan terkait program migrasi siaran dari analog ke digital (ASO) yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami menyayangkan hal tersebut terjadi dan berharap semua pihak turut serta menyukseskan ASO di Indonesia," kata Riefky kepada ANTARA di Jakarta, Minggu 6 November 2022.
Dia mengatakan pemerintah sebagai pemegang izin siaran, bisa melakukan penertiban kepada LPS yang belum sepenuhnya migrasi ke siaran digital.
Riefky berharap ada komunikasi dari pemerintah kepada LPS yang masih bersiaran pada frekuensi analog dan belum beralih ke siaran digital.
"Kami harap ada komunikasi dari pemerintah kepada LPS yang masih bersiaran pada frekuensi analog sehingga tidak ada lagi kebingungan di masyarakat," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa Komisi I DPR RI akan selalu mendukung digitalisasi penyiaran di Indonesia dan membuka diri kepada pihak-pihak yang memiliki aspirasi mengenai ASO.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, ada beberapa stasiun televisi swasta yang masih belum melakukan migrasi dari siaran analog ke siaran digital.
"Pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama dan semua cukup berjalan efektif," kata Mahfud saat menyampaikan press update terkait pemindahan analog ke digital yang dipantau dari Youtube Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/11).
Hanya saja, lanjut dia, ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang "tidak mengikuti' atau "membandel" atas keputusan pemerintah itu. Yaitu, RCTI, Global TV, MNCTV, Inews TV ANTV, TV One dan Cahaya TV.
Baca Juga: Harga Set Top Box Kisaran Rp 100-200 Ribuan, Nonton TV Digital Enggak Pakai Mahal!
"Perlu saya sampaikan bahwa itu adalah perintah undang-undang. Dan Ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi ini," jelas Mahfud.
Oleh karena itu terhadap stasiun TV swasta yang "membandel" ini secara teknis, pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto