Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 01 November 2022 | 14:49 WIB
Ibu Brigadir J menangis saat persidangan (Selasa, 1/11), Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo hanya bisa tertunduk. (YouTube/KOMPASTV)

Putri Candrawathi maupun Ferdy Sambo kompak mengenakan pakaian berwarna hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU itu.

Sebelumnya, JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putri bersama empat tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (ANTARA)

Load More