SuaraBali.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) telah mengumpulkan pajak hingga triwulan III-2022 sebesar Rp7,28 triliun.
Jumlah ini adalah 94,4 persen dari target hingga akhir tahun sebesar Rp7,71 triliun.
Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono mengatakan bahwa realisasi penerimaan pajak hingga triwulan III-2022 ini mengalami pertumbuhan sebesar 42,03 persen.
Jumlah ini bertambah dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021.
Realisasi penerimaan pajak tersebut didukung oleh delapan sektor dominan yakni Perdagangan Besar dan Eceran (Rp1,5 triliun), Jasa Keuangan dan Asuransi (Rp1,23 triliun), serta Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib (Rp807,2 miliar).
Kemudian sektor Industri Pengolahan (Rp620,78 miliar), Penyediaan Akomodasi dan Makanan Minuman (Rp417,65 miliar), Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis (Rp369,48 miliar), Konstruksi (304,35 miliar) dan Kegiatan Jasa Lainnya (Rp522,23 miliar).
"Sedangkan kepatuhan SPT Tahunan PPh sampai dengan 25 Oktober 2022 total SPT diterima sebanyak 364,28 ribu Wajib Pajak dengan rincian 29,61 ribu SPT WP Badan dan 343,13 ribu WP Orang Pribadi," ujarnya.
Terkait Penerimaan PPh Pasal 26 (WP OP Luar Negeri), secara keseluruhan, realisasi penerimaan PPh Pasal 26 tumbuh sebesar 12,98 persen dari tahun 2021 yaitu sebesar Rp152,61 miliar per 30 September 2022.
"Pertumbuhan Penerimaan PPh Pasal 26 yang terjadi selama bulan Mei sampai dengan September 2022 menandakan membaiknya ekonomi Bali, dan dipekerjakan kembali tenaga asing," ucap Anggrah.
Baca Juga: Masyarakat Diingatkan Agar Berupaya Mencegah Konflik Sosial Selama KTT G20 di Bali
Sedangkan untuk Penerimaan PPN atas Jasa Luar Negeri secara keseluruhan, realisasi penerimaan PPN Jasa Luar Negeri tumbuh sebesar 125,78 persen dari tahun 2021 yaitu sebesar Rp38,72 miliar per 30 September 2022, meskipun jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran berkurang. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Cara Menghitung THR Prorate untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun
-
Nadiem Sebut Angka Rp6 Triliun di SPT Pajak Adalah Nilai Saham Sejak 2015
-
SPT Wajib Lewat CoreTax, Perusahaan Harus Siap Hadapi Sistem Pajak Baru
-
The Invisible Villa Hadir di Ubud, Tawarkan Penginapan Transparan dengan Privasi Maksimal
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin