Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 01 November 2022 | 06:09 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan jadi terdakwa kasus obstruction of justice di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (bidik layar video)

SuaraBali.id - Setelah terseret kasus Ferdy Sambo, nasib Brigjen Hendra Kurniawan hampir sama dengan orang-orang yang membantu Ferdy Sambo.

Ia pun resmi dipecat dari Polri melalui proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Adapun sanksi ini berdasarkan sidang etik yang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol. Tornagogo Sihombing.

Pimpinan komisi sidang KKEP memutuskan sanksi ini secara kolektif kolegial.

“Di PTDH diberhentikan dengan tidak hormat dalam dinas kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Senin (31/10/2022).

Dalam sidang tersebut, Hendra Kurniawan dinyatakan bersalah. Dia juga menerima sanksi berupa kurungan atau penempatan khusus selama 29 hari.

“Jadi sanksi patsus itu sudah dijalankan oleh yang bersangkutan,” kata Dedi.

Sidang etik tersebut berlangsung hampir 8 jam dari mulai  pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.15 WIB. Dalam sidang tersebut turut menghadirkan 17 orang saksi.

Dedi belum menjelaskan apakah Hendra mengajukan banding atau tidak terkait putusna tersebut.

Untuk diketahui, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan telah berstatus terdakwa dalam perkara "obstruction of justice"  atau dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. Dia sebelumnya juga menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Eks anak buah Ferdy Sambo itu terseret dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan pesawat pribadi untuk mengunjungi orang tua Brigadir J di Jambi.

Load More