SuaraBali.id - Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) soal pasal perzinaan kini banyak menjadi polemik, khususnya di Bali. Hal ini karena adanya potensi pariwisata di Bali yang menjadi roda perputaran ekonomi di Pulau Dewata akan terganggu.
Namun demikian Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bali Dewa Made Indra menilai bahwa pasti telah mempertimbangkan kondisi pariwisata di Bali.
"Ya nggak akanlah (merugikan pariwisata, Red), artinya tidak akan terjadi. Pasti yang merancang produk hukum punya pertimbangan yang sangat luas, kondisi Indonesia dan daerah pariwisata pasti akan dipertimbangkan," kata Sekda Bali itu, Minggu (24/10/2022) menanggapi polemik pasal RKUHP terkait di tengah pariwisata Pulau Dewata yang mulai bangkit.
Sekda Made Indra mengatakan bahwa tak salah apabila asosiasi pengusaha khususnya perhotelan mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rancangan yang beredar.
Kendati demikian karena hal tersebut justru dapat dijadikan bahan diskusi sebelum RKUHP disahkan.
"Itu kan baru perkiraan-perkiraan, RKUHP-nya belum dibacakan, tapi bagus kalau ada tanggapan terhadap rancangan itu, bagus menjadi bahan masukan. Itu belum final masih disosialisasikan terus," ujarnya.
Menurutnya juga RKUHP tersebut adalah regulasi yang telah lama bergulir, dan wajar menerima respons beragam dari masyarakat, maka itu sosialisasi yang menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat menjadi penting.
Menurutnya juga penting bahwa keluhan yang muncul dari draf regulasi tersebut akan dicatat sebagai daftar inventarisasi masalah yang akan dibahas selanjutnya.
Sehingga ia meminta masyarakat tak terburu-buru mengambil kesimpulan atau merespons keadaan ini.
Baca Juga: Cara Khas Bali Sambut Delegasi KTT G20
Adapun Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani sebelumnya secara daring di Jakarta, Kamis (20/10/2022), menyatakan bahwa pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam draf RKUHP dipastikan merugikan dunia usaha terutama bidang pariwisata dan perhotelan.
“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” kata Hariyadi.
Menurutnya, substansi dari isi pasal perzinaan tersebut akan membuat wisatawan beralih ke negara lain, sehingga menurunkan pariwisata Indonesia karena berdasarkan asas teritorial, setiap orang yang masuk ke Indonesia wajib tunduk terhadap hukum yang berlaku, dan turis asing yang tak terikat hubungan pernikahan dapat terjerat pidana. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Wardatina Mawa Tolak Damai, Kasus Dugaan Zina Inara Rusli Masuk Penyidikan
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis