SuaraBali.id - Tim penyidik Kepolisian Daerah Bali melakukan penyelidikan kasus dugaan penolakan oleh dua rumah sakit terhadap pasien yang menyebabkan seorang pasien meninggal dunia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangan melalui layanan WhatsApp di Denpasar, Sabtu (22/10), mengatakan pihaknya memeriksa saksi-saksi terkait dari dua rumah sakit, yakni RSUD Wangaya Denpasar dan RS Manuaba.
"Upaya-upaya penyelidikan yang telah dilaksanakan sampai dengan hari ini adalah membuat administrasi penyelidikan dan melaksanakan penyelidikan di tempat kejadian perkara yakni RSUD Wangaya dan RS Manuaba," katanya.
Di RSUD Wangaya, penyidik memeriksa dan mengecek closed circuit television (CCTV) khususnya pada waktu yang bersesuaian dengan keterangan pihak pelapor Kadek Suastama, suami korban Nengah Sariani, pada 24 September 2022, sekitar pukul 20.30 Wita.
Untuk membuat masalah tersebut menjadi terang di mata hukum, penyidik memeriksa secara mendalam, baik kepada pihak pelapor maupun terlapor. Pada Senin (17/10), penyidik memeriksa Kadek Suastama dan Alit Putra (anak korban). Pada hari yang sama, petugas piket ambulans di RSUD Wangaya juga ikut diperiksa oleh penyidik .
Selanjutnya, pada Rabu (19/10), penyidik memeriksa petugas piket RSUD Wangaya, sedangkan Kamis (20/10), penyidik memeriksa perawat piket IGD RSUD Wangaya. Pada Jumat (21/10), penyidik memeriksa petugas piket ambulans RSUD Wangaya.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut, akan terus berlanjut dengan agenda pemanggilan sejumlah pihak, seperti dokter, perawatan, teknisi CCTV, dan kepala ruangan IGD.
Baca Juga: Langkah Dinkes Karawang Soal Larangan Obat Sirop
Pada Senin (24/10) terjadwal pemeriksaan perawat IGD dan teknisi CCTV RSUD Wangaya, Selasa (25/10) pemeriksaan dokter IGD, dokter internsif dan kepala ruangan IGD RS Wangaya.
Ia mengatakan tim penyidik belum memberikan jadwal pasti terkait dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak RS Manuaba.
Pengacara korban dari LBH Paiketan Krama Bali I Wayan Gede Mardika menilai ada dugaan tindak pidana oleh dua rumah sakit tersebut, yakni pelanggaran terhadap pasal 32, pasal 190 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal 59 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2014 KUHP tentang tenaga kesehatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kuasa hukum lainnya, Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana, mengatakan apabila dalam kasus itu, kedua rumah sakit terbukti melanggar pasal 190 ayat (2) maka terlapor terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Direktur Utama RSUD Wangaya Denpasar dr Anak Agung Made Widiasa dalam siaran persnya beberapa waktu lalu menyatakan pihaknya tidak menolak pasien seperti yang dilaporkan oleh pelapor di Polda Bali.
Dia mengatakan apa yang dilakukan oleh tim medis dari RSUD Wangaya sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di RS tersebut.
Kasus tersebut diketahui masyarakat luas setelah suami korban yang meninggal, Kadek Suastama Mayong (46), melaporkan kejadian tersebut kepada Bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali tertanggal 4 Oktober 2022, pukul 15.50 Wita.
Dalam laporan tersebut, Kadek Suastama yang didampingi Alit Putra menceritakan kronologi kasus dugaan penolakan yang dialami ibunya di kedua rumah sakit itu.
Alit Putra menjelaskan pada 24 September 2022, sekitar pukul 20.30 Wita, ia berboncengan tiga dengan kakak perempuannya menggunakan sepeda motor, membawa sang ibu menuju RSUD Wangaya. Ibunya waktu itu mengalami gejala muntah dan mengeluarkan darah dari mulut serta hidung.
Sampai di RSUD Wangaya, dokter yang bertugas saat itu tidak melakukan tindakan pertolongan pertama terhadap korban.
Dalam penuturan Alit, dokter berkata ruangan IGD penuh dan tidak ada bed atau tempat tidur tersedia.
Oleh karena itu, pasien disarankan dibawa ke RS Manuaba. Karena melihat kondisi sang ibu semakin memburuk, Alit meminta dipinjami ambulans, namun tidak dikabulkan.
"Karena tidak dikasih izin pinjam ambulans, saya kembali membonceng ibu yang dipegang kakak saya di belakang menuju RS Manuaba," katanya.
Ketika sampai di RS Manuaba, dia meminta dokter jaga melihat kondisi ibunya yang saat itu masih berada di sepeda motor.
Baca Juga: Bali United Tetap Latihan Bersama
Namun, kata dia, dokter hanya memegang pergelangan tangan sang ibu, kemudian meminta Alit membawa ke RSUP Sanglah.
Di rumah sakit Manuaba, Alit juga meminta dipinjamkan ambulans, tetapi ditolak karena prosedur mengurusnya rumit.
Berita Terkait
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
-
Bali United Rebutan Dapat Jordi Amat dengan Raksasa Liga 1 Indonesia?
-
7 Potret Anita Hara Menikah dengan Jeson Siregar di Nusa Dua Bali
-
Bandara Ngurah Rai Tutup Total saat Nyepi 2025: Catat Jadwalnya!
-
Nyepi Tanpa Ogoh-Ogoh? Ini Tradisi Unik yang Wajib Diketahui
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak
-
Dulu Turis Langsung ke Gili Trawangan, Kini Senggigi Dibidik: NTB Ubah Strategi Pariwisata
-
Meninggal di AS Saat Nyepi, Mahasiswi Asal Buleleng Ini Sempat Pesan ke Ayah Ibu Agar Tenang
-
Dianggap Rezeki, Nelayan Kuta Panen Ikan Layur, Sekali Melaut Puluhan Kilogram