SuaraBali.id - Kepemiliian Pulau Pasir digugat oleh Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni.
Pihaknya mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.
"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Ferdi Tanoni di Kupang, Jumat (21/10/2022).
Menurut Ferdi, klaim Australia atas Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote NTT itu memicu banyak reaksi dari masyarakat di Indonesia.
Ia selama ini didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir. Pemerintah Australia terkesan acuh tak acuh, bahkan, terakhir ada aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan gugusan pulau tersebut.
"Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor," ujarnya.
Menurutnya hal itu dibuktikan dengan kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir.
Pulau itu pun dijadikan sebagai lokasi beristirahat nelayan setelah semalam suntuk menangkap tripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir
Pulau Pasir sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote.
Baca Juga: Bocah Setahun Asal Sumba NTT Dirujuk ke Bali Karena Adanya Gejala Gagal Ginjal Akut
Akan tetapi sejak adanya nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada tahun 1974, Australia justru langsung mengklaim bahwa Pulau Pasir itu miliknya.
Hal ini dipandang merugikan Indonesia yang terbukti dengan banyaknya temuan.
Ferdi Tanoni menilai selama ini Australia melakukan segala sesuatunya seperti miliknya sendiri, padahal gugusan Pulau Pasir adalah hak mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor.
Inilah alasan Ferdi Tanoni mendesak Kementerian Sekretariat Negara RI untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara sebagaimana telah diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo pada bulan Februari 2022. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tim SAR Temukan Jenazah Pelatih Valencia FC Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo
-
Pemain Timnas Australia Klarifikasi Usai Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya
-
Profil Craig Goodwin: Pemain Berlabel Timnas Australia yang Dirumorkan ke Persebaya
-
Persebaya Bikin Gebrakan: Bidik Bintang Piala Dunia 2022 yang Pernah Bobol Gawang Timnas Indonesia
-
Australia Barat, Destinasi Liburan Keluarga yang Nyaman untuk Semua Generasi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
Terkini
-
Bukti Sianida dan Merkuri dari China Ditemukan di Tambang Ilegal Lombok Barat
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?