Eviera Paramita Sandi
Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:28 WIB
Bharada e bersama pengacaranya jelang sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Suara.com/Yasir)

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang dakwaan lebih dahulu kemarin.

Mereka berempat sama-sama didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Load More