SuaraBali.id - Kebijakan perubahan masa berlaku paspor yang menjadi 10 tahun disambut baik oleh para Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Seperti Yuliana, seorang WNI yang tinggal di Sydney, mengaku senang atas kebijakan tersebut. Menurutnya, perubahan ini sangat bermanfaat bagi WNI yang sibuk bekerja dan tinggal jauh dari KJRI Sydney.
Senada dengan Yuliana, Kevin yang sedang mengurus paspor hilang di KJRI Sydney juga mengungkap kegembiraannya.
“Hari ini merupakan blessing in disguise karena saya bisa mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun,” katanya.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sydney secara resmi menerbitkan paspor RI dengan masa berlaku 10 tahun mulai 12 Oktober 2022.
“Perubahan kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk upaya Pemerintah Indonesia untuk hadir memberikan pelayanan dan perlindungan yang lebih kepada warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri,” kata Konsul Jenderal RI Sydney Vedi Kurnia Buana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Paspor dengan masa berlaku 10 tahun itu diberikan kepada sejumlah pemohon dan disaksikan langsung Konsul Vedi Kurnia Buana dan Direktur Kerja Sama Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Heru Tjondro, yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Sydney.
Heru Tjondro menambahkan bahwa perubahan masa berlaku paspor tersebut merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan standar paspor RI di mata dunia.
“Sudah menjadi tren global bahwa negara-negara maju sudah menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun,” kata Heru.
Perubahan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun hanya diperuntukkan bagi WNI yang berusia 17 tahun ke atas. WNI yang berusia di bawah 17 tahun akan tetap diberikan paspor dengan masa berlaku 5 tahun. Sementara, anak berkewargenegaraan ganda akan diberikan paspor dengan masa berlaku sesuai dengan batas usia anak tersebut menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Sejak akhir September 2022, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang di dalamnya turut mengatur perubahan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.
Peraturan tersebut diperkuat pada tingkat teknis dengan adanya surat dari Plt. Dirjen Imigrasi kepada Kementerian Luar Negeri pada 11 Oktober 2022 yang memberi petunjuk terkait implementasi kebijakan perubahan masa berlaku paspor. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Menlu Sugiono Pastikan Belum Ada WNI yang Menjadi Korban Jiwa dalam Musibah Gempa Myanmar
-
Biodata Navarone Foor, Pemain Keturunan Belanda-Pulau Kei Tiba-tiba Jadi WNI
-
Gempa Myanmar Renggut 2.800 Lebih Nyawa Manusia, Berapa Orang WNI?
-
Apa Itu Visa F-2? Hadiah Sugianto, WNI Jadi Penyelamat saat Kebakaran Hutan di Korea Selatan
-
Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
BRI Dukung Ekspansi Global Bisnis Aksesori UMKM Ini Dengan Solusi Keuangan Utama
-
Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat, Terminal Mengwi Bali Catat Lonjakan Penumpang Dibanding 2024
-
Program Pemberdayaan UMKM oleh BRI Mampu Tingkatkan Skala Bisnis Unici Songket Silungkang
-
Bali Larang Minuman Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter, GPS : Kesewenang-wenangan, Bisa Digugat
-
Ini Fasilitas Posko Mudik BUMN dari BRI Saat Arus Balik Lebaran 2025: Agar Pemudik Nyaman