SuaraBali.id - Kebijakan perubahan masa berlaku paspor yang menjadi 10 tahun disambut baik oleh para Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Seperti Yuliana, seorang WNI yang tinggal di Sydney, mengaku senang atas kebijakan tersebut. Menurutnya, perubahan ini sangat bermanfaat bagi WNI yang sibuk bekerja dan tinggal jauh dari KJRI Sydney.
Senada dengan Yuliana, Kevin yang sedang mengurus paspor hilang di KJRI Sydney juga mengungkap kegembiraannya.
“Hari ini merupakan blessing in disguise karena saya bisa mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun,” katanya.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sydney secara resmi menerbitkan paspor RI dengan masa berlaku 10 tahun mulai 12 Oktober 2022.
“Perubahan kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk upaya Pemerintah Indonesia untuk hadir memberikan pelayanan dan perlindungan yang lebih kepada warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri,” kata Konsul Jenderal RI Sydney Vedi Kurnia Buana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Paspor dengan masa berlaku 10 tahun itu diberikan kepada sejumlah pemohon dan disaksikan langsung Konsul Vedi Kurnia Buana dan Direktur Kerja Sama Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Heru Tjondro, yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Sydney.
Heru Tjondro menambahkan bahwa perubahan masa berlaku paspor tersebut merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan standar paspor RI di mata dunia.
“Sudah menjadi tren global bahwa negara-negara maju sudah menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun,” kata Heru.
Perubahan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun hanya diperuntukkan bagi WNI yang berusia 17 tahun ke atas. WNI yang berusia di bawah 17 tahun akan tetap diberikan paspor dengan masa berlaku 5 tahun. Sementara, anak berkewargenegaraan ganda akan diberikan paspor dengan masa berlaku sesuai dengan batas usia anak tersebut menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Sejak akhir September 2022, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang di dalamnya turut mengatur perubahan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.
Peraturan tersebut diperkuat pada tingkat teknis dengan adanya surat dari Plt. Dirjen Imigrasi kepada Kementerian Luar Negeri pada 11 Oktober 2022 yang memberi petunjuk terkait implementasi kebijakan perubahan masa berlaku paspor. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Nekat Selundupkan Gading Gajah Afrika dalam Termos, WNI Berakhir di Penjara Singapura
-
Penerbangan di Bandara Sydney Lumpuh karena Kekurangan Personel Air Traffic Controller
-
WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia: Modus, Jalur Rekrutmen hingga Risikonya
-
Krisis Lahan di Kota Besar, Tren Properti Ini Bikin Warga Pindah ke Pinggiran
-
8 WNI Diduga Gabung Militer Rusia, Ketua MPR Desak Pemerintah Bergerak Cepat
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali