SuaraBali.id - Kebijakan perubahan masa berlaku paspor yang menjadi 10 tahun disambut baik oleh para Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Seperti Yuliana, seorang WNI yang tinggal di Sydney, mengaku senang atas kebijakan tersebut. Menurutnya, perubahan ini sangat bermanfaat bagi WNI yang sibuk bekerja dan tinggal jauh dari KJRI Sydney.
Senada dengan Yuliana, Kevin yang sedang mengurus paspor hilang di KJRI Sydney juga mengungkap kegembiraannya.
“Hari ini merupakan blessing in disguise karena saya bisa mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun,” katanya.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sydney secara resmi menerbitkan paspor RI dengan masa berlaku 10 tahun mulai 12 Oktober 2022.
“Perubahan kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk upaya Pemerintah Indonesia untuk hadir memberikan pelayanan dan perlindungan yang lebih kepada warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri,” kata Konsul Jenderal RI Sydney Vedi Kurnia Buana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Paspor dengan masa berlaku 10 tahun itu diberikan kepada sejumlah pemohon dan disaksikan langsung Konsul Vedi Kurnia Buana dan Direktur Kerja Sama Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Heru Tjondro, yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Sydney.
Heru Tjondro menambahkan bahwa perubahan masa berlaku paspor tersebut merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan standar paspor RI di mata dunia.
“Sudah menjadi tren global bahwa negara-negara maju sudah menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun,” kata Heru.
Perubahan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun hanya diperuntukkan bagi WNI yang berusia 17 tahun ke atas. WNI yang berusia di bawah 17 tahun akan tetap diberikan paspor dengan masa berlaku 5 tahun. Sementara, anak berkewargenegaraan ganda akan diberikan paspor dengan masa berlaku sesuai dengan batas usia anak tersebut menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Sejak akhir September 2022, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang di dalamnya turut mengatur perubahan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.
Peraturan tersebut diperkuat pada tingkat teknis dengan adanya surat dari Plt. Dirjen Imigrasi kepada Kementerian Luar Negeri pada 11 Oktober 2022 yang memberi petunjuk terkait implementasi kebijakan perubahan masa berlaku paspor. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sukses di Bioskop, The Housemaid Konfirmasi Lanjut Sekuel Mulai Tahun Ini
-
Sukses di Box Office, The Housemaid Resmi Garap Sekuel Berjudul The Housemaids Secret
-
Sinopsis Film The Housemaid, ART Terjebak dalam Rahasia Keluarga Kaya
-
Review Film The Housemaid: Adaptasi Novel McFadden yang Trashy Fun!
-
Tayang Besok! Review The Housemaid, Film Baru Paul Feig Bergenre Erotic Thriller
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk