SuaraBali.id - Keberadaan Sepeda di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB ternyata menyulitkan Dinas Perhubungan dan Kelautan Lombok Utara. Hal ini karena jumlah sepeda yang ada di sana sudah melebihi kapasitas.
Pemerintah setempat juga belum mempunyai aturan khusus yang akhirnya makin mempersulit ruang gerak dinas tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan dan Kelautan Lombok Utara M. Wahyu Dharmawan, Rabu (12/10/2022) mengatakan bahwa berdasarkan aturan pada tahun 2011 alat transportasi yang diatur di pulau tersebut baru cidomo, cikar (untuk angkut barang), serta sepeda.
Sedangkan untuk sepeda khusus yang disewakan diatur maksimal hanya 25 unit. Akan tetapi faktanya kini, sepeda di Trawangan tercatat 2.800 unit.
Jumlah ini dianggap sangat banyak bila dibandingkan dengan luas Pulau Gili Trawangan ditambah dengan kepadataan penduduk dan para wisatawan yang datang.
“Bayangkan dengan pulau segitu terus ada sepeda hampir 3.000. Apalagi saat ini muncul sampah sepeda yang tidak terpakai itu jadi sepeda yang tidak terpakai berserakan dan itu sangat menganggu,” ungkapnya sebagaimana diwartakan gerbangindonesia.co.id - jaringan suara.com.
Kini ia mengaku kesulitan melakukan pendataan mana sepeda komersil, mana yang milik pribadi dan sewaan hotel.
Kedepannya Dishub mendorong melalui perbup itu untuk usaha sepeda supaya mengurus izin di dinas terkait menggunakan sistem OSS. Supaya aturannya jelas dan siapa penyewanya terang.
“Makanya kami saat ini mau merevisi dulu perbupnya terkait juga perizinan karena usaha penyewaan sepeda supaya bisa terdaftar di sistem OSS di situ ketahuan berapa usaha penyewaan sepeda di gili baru bisa kita atur kita akan dorong mereka mengurus izin secara resmi. Selanjutnya nanti kita akan melabel sepeda yang izinnya resmi menggunakan stiker,” jelasnya.
Menyangkut sepeda listrik yang saat ini sudah masuk ke Pulau Eksotis Dunia ini, Wahyu mengatakan sesungguhnya dalam perbup sepeda listrik masuk dalam transportasi mesin.
Padahal dalam regulasi transportasi di sana diprioritaskan ramah lingkungan sebagaimana kearifan lokal. Kendati begitu, masih ada ruang melegalkan sepeda listrik dalam perbup yang akan dimantapkan nanti.
Saat nantinya disepakati bahwa akan digunakan sepeda listrik di pulau nantinya pemerintah tinggal mengakomodir masukan dari masyarakat tersebut.
“Sepeda listrik ini perkembangan teknologi tapi sekarang tergantung masyarakat gili jika dihendaki, kami pemda tinggal akomodir. Intinya kita masih lakukan kajiannya seperti apa tinggal kita revisi aturannya,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Misteri Kapal Selam Tanpa Awak di Lombok, TNI AL Selidiki Asal-usulnya
-
Geger Penemuan UUV Diduga Asal China di Gili Trawangan, Laut Indonesia Dimata-matai?
-
Anggaran Rp14 Miliar untuk 72 Mobil Listrik, Pemprov NTB Dikritik Lakukan Pemborosan
-
Cerita Inspiratif: Desa Manemeng Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Produksi Batu Bata dan Batako
-
Gubernur NTB Koordinasi dengan Dubes Timur Tengah Pastikan Keselamatan Warga
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel