SuaraBali.id - Rizky Billar akhirnya mendatangi panggilan polisi atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora. Rizky Billar ada di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Rabu (12/10/2022).
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Ia mengonfirmasi kehadiran Rizky Billar untuk menjalani pemeriksaan.
"Sudah datang, lagi diperiksa," ujar Nurma.
Rizky Billar datang didampingi kuasa hukumnya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun hingga kini Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan.
Lantas, setelah pemeriksaan ini apakah Rizky Billar akan langsung berstatus tersangka dan segera ditahan?
Soal hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan jika Rizky Billar berpotensi langsung menjadi tersangka.
Menurutnya status kasus perkara KDRT Rizky Billar sudah naik ke tahap penyidikan.
Penyidik pun telah menemukan unsur pidana dalam peristiwa KDRT sebagaimana dilaporkan Lesti Kejora.
Apabila Rizky Billar sudah ditetapkan menjadi tersangka, Ia akan langsung ditahan dengan alasan objektif dan subjektif terpenuhi.
"Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, pada Jumat (7/10/2022).
Sedangkan alasan objektif penahanan Rizky Billar telah terpenuhi.
Sebab Rizky Billar dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Sedangkan subjektif diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP yang isinya tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan perlu penyelidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM
-
Duet Bareng Lesti Kejora cs di HUT ke-31 Indosiar, Rita Sugiarto Bangga Lagunya Dinyanyikan Gen Z
-
Na Daehoon Bantah Tudingan Lakukan KDRT pada Jule: Tidak Pernah Sekalipun!
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Janji akan Kooperatif
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk