SuaraBali.id - Rizky Billar akhirnya mendatangi panggilan polisi atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora. Rizky Billar ada di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Rabu (12/10/2022).
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Ia mengonfirmasi kehadiran Rizky Billar untuk menjalani pemeriksaan.
"Sudah datang, lagi diperiksa," ujar Nurma.
Rizky Billar datang didampingi kuasa hukumnya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun hingga kini Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan.
Lantas, setelah pemeriksaan ini apakah Rizky Billar akan langsung berstatus tersangka dan segera ditahan?
Soal hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan jika Rizky Billar berpotensi langsung menjadi tersangka.
Menurutnya status kasus perkara KDRT Rizky Billar sudah naik ke tahap penyidikan.
Penyidik pun telah menemukan unsur pidana dalam peristiwa KDRT sebagaimana dilaporkan Lesti Kejora.
Apabila Rizky Billar sudah ditetapkan menjadi tersangka, Ia akan langsung ditahan dengan alasan objektif dan subjektif terpenuhi.
"Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, pada Jumat (7/10/2022).
Sedangkan alasan objektif penahanan Rizky Billar telah terpenuhi.
Sebab Rizky Billar dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Sedangkan subjektif diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP yang isinya tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan perlu penyelidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Tiga Tersangka Penganiayaan Bambang Ditangkap, Terungkap dari Sidik Jari Gelas dan Piring
-
Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
-
PT TPL Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Korupsi Transfer Pricing Penjualan Bubur Kertas 2008-2025
-
KPK Perpanjang Penahanan Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv, Dugaan Gratifikasi Capai Rp20,7 Miliar
-
Perintah Prabowo ke Polri: Sikat Korporasi Penyebab Karhutla, Cabut Izinnya Bila Perlu!
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri