Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 11 Oktober 2022 | 10:28 WIB
Tiket parkir mobil Rp20.000 di Desa Adat Nagi, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali [Istimewa/beritabali.com]

Desa Adat Nagi memiliki hak mengenai siapa saja yg boleh dan tidak boleh menggunakan jalan swadaya tersebut. Ketika kalian memasuki jalan tersebut, sudah tertera jelas di gapura bertulisan informasi tentang nama-nama investor yang bisa melewati jalan tersebut.

Para investor, supplier dan driver yang memiliki tujuan ke arah villa yang tidak bekerja sama dengan Desa Adat Nagi akan dikenakan tiket lewat (sekali jalan). Yaitu, sepeda motor: Rp5 ribu, mobil: Rp20 ribu, truk engkel: Rp50 ribu dan truk roda 6, Rp100 ribu.

Load More