SuaraBali.id - Sebuah unggahan Instagram Story diduga milik Rizky Billar dibongkar oleh Marissya Icha. Diduga suami Lesti Kejora itu curhat di media sosial meski tidak semua dapat melihatnya.
Hal ini ditunjukkan Marissya Icha kepada publik. Pada unggahan tersebut diduga Rizky Billar berkeluh kesah dan mencurahkan perasaannya.
Ada 3 story yang diunggah, salah satunya, Rizky Billar menuliskan bahwa orang yang mendengar dari satu sisi akan menganggapnya sebagai psikopat.
"Orang yang denger dari 1 sisi pasti anggap gw psikopat, narasi yang dibangun bener2 berhasil ngebunuh karakter orang. Seharusnya mendengar dari 2 sisi?" tulis unggahan tersebut.
Unggahan itu pun viral dan langsung disiarkan ulang oleh akun-akun gosip di media sosial.
"Ada baiknya RB keluar dah klarifikasi ke masyarakat," tulis caption unggahan akun @insta_julid
Warganet pun ikut mengomentari unggahan ini.
"Yaudah si terima aja kan selingkuh udah pasti salah, sekalipun lesti yang mukul duluan kamu tetep salah bilar," tulis salah satu netizen.
"Lah sendirinya gak muncul wkwkwkw, kocak gaming kang geser kerongkongan," sambung akun lainnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Sebelumnya, Rizky Billar tidak hadir untuk memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan yang akan melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan KDRT terhadap istrinya Lestiani atau Lesti Kejora, pada Kamis (6/10/2022) lalu.
"Kuasa hukum Rizky Billar meminta penundaan pemeriksaan kepada Rizky Billar menjadi tanggal 13 Oktober 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Terlebih, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh artis, Muhammad Rizky alias Rizky Billar terhadap istrinya, Lestiani Andryani atau Lesti Kejora ke tahap penyidikan.
Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Drama Villains, Manipulasi Psikopat dan Konspirasi Peredaran Uang Palsu
-
Pengantin Pesanan: Saat Pernikahan Jadi Modus Perdagangan Orang
-
Kejutan! Lesti Kejora Bakal Meriahkan Konser 30 Tahun UNGU, Cek Harga Tiketnya
-
Edukasi Pencegahan KDRT: FH UNY Gandeng 'Aisyiyah Sewon Utara Perkuat Relasi Keluarga Sakinah
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri