SuaraBali.id - Seorang warga Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Timur berinisial DR alias Pintu (32) tega menganiaya pacarnya dengan cara melayangkan parang ke tubuh AND, perempuan asal Soromandi.
Hubungan asmara yang sempat terjalin membuat Pintu tak terima diakhiri, DR pun membacok korban, Rabu (5/10/2022) sekira pukul 11.00 Wita.
Kapolsek Bolo, AKP Hanafi mengatakan bahwa awalnya korban hendak ke pasar sekira pukul 10.00 Wita. Kemudian di tengah jalan, korban yang mengendarai motor, dihalau pelaku yang juga mengendarai motor. Pelaku meminta korban untuk pulang bersama-sama
"Korban sempat menolak, tapi terus dipaksa sampai kunci motor diambil oleh pelaku agar mau ikut pulang bersama," tutur Hanafi, Kamis (6/10/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Akhirnya korban menurut dan berboncengan dengan pelaku, melalui jalur pasar Sila menuju jalan poros Desa Leu, Desa Timu, Desa Bontokape dan Belok kanan di pertigaan Desa Darusan, dengan tujuan Desa Nggembe.
Sepanjang jalan kata Hanafi, korban dan pelaku terlibat cekcok karena pelaku tidak mau memutuskan hubungan asmara antara keduanya.
"Pelaku sempat ngomong menggunakan bahasa Bima, taho pu laba dana dari pada weha ba dou (Lebih baik untung tanah daripada diambil orang)," ungkap Hanafi, mengutip pernyataan korban.
Setelah berbicara itu, pelaku langsung mengeluarkan parang dari pinggangnya dan membacok idaman hatinya tersebut.
"Korban mengalami beberapa luka bacokan pada tubuhnya," terang Hanafi.
Usai membacok korban, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban, berhasil diselamatkan warga sekitar yang melihat korban tergeletak di pinggir jalan.
Saat ini pelaku sudah menyerahkan diri ke polisi. Sehingga ia meminta kepada keluarga korban, untuk tidak main hakim sendiri karena aparat kepolisian sudah mengamankan pelaku.
"Monitoring juga kami masih lakukan pada dua desa, yakni Desa Nggembe dan Desa Soromandi, mengantisipasi munculnya tindakan lanjutan," pungkas Hanafi.
Berita Terkait
-
Komisi II DPR Buka Peluang Masukkan Aturan Pilkada dalam Kodifikasi RUU Pemilu
-
Kejar Tahapan Pemilu, Komisi II DPR Targetkan UU Pemilu Baru Tuntas Akhir 2026
-
DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas
-
Siapa Mikhail Iman? Sosok yang Dicurigai Pacar Baru Ria Ricis
-
Merayakan Ragam Inovasi Lokal di Sabu Raijua, dari Menangkap Embun hingga Pupuk Organik
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain