SuaraBali.id - Enam orang tersangka, terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan dengan pasal berbeda.
Insiden maut yang terjadi seusai pertandingan Derbi Jawa Timur antara Arema FC dengan Persebaya Surabaya tersebut telah menewaskan 131 orang.
Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Jumat (6/10/2022). Ia menyebutkan bahwa tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS,” kata Dedi.
Sedangkan tiga tersangka dari unsur kepolisian lainyya disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.
“Adapun ketiganya dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP,” jelas Dedi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan peran tiap-tiap tersangka.
Yang pertama yaitu AHL merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, tapi ia ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.
Sedangkan SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.
Ia juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden maut tersebut.
Kabag Ops Polres Malang Kompol WSS, lanjutnya yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.
Sementara Danki III Brimob Polda Jatim AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.
Yang terakhir, Kasat Samapta Porles Malang AKP BS yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Sigit di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).
Tag
Berita Terkait
-
Arema FC Resmi Lepas Dedik Setiawan Setelah Hampir 10 Tahun Mengabdi
-
Ernando Ari Perpanjang Kontrak di Persebaya Surabaya
-
Bruno Moreira Resmi Tinggalkan Persebaya, Siap Lanjutkan Karier di Luar Indonesia
-
Kontrak Francisco Rivera Diperpanjang Persebaya, Bernardo Tavares Beberkan Catatan Evaluasi
-
Arema FC Resmi Berpisah dengan Kiper asal Brasil
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar
-
Letusan Berkali-kali Gunung Lewotobi Laki-Laki, Warga Diminta Waspada Bahaya Ini
-
BUMN dan Himbara Bahas Stabilitas Pasar, BRI Tekankan Pentingnya Fundamental Kuat
-
Mau Mendaki Gunung Rinjani? Wajib Tahu 5 Aturan Baru Ini
-
Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara