Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 05 Oktober 2022 | 17:44 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan Brigadir J di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBali.id - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan menggunakan kendaraan lapis baja atau rantis kepolisian.

Ferdy Sambo pun akhirnya meminta maaf kepada ibu dari Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang telah dihabisinya.

Ia juga meminta maaf kepada bapak dari Brigadir J atas apa yang telah ia lakukan kepada anaknya yang merupakan ajudannya sendiri ini.

Menurutnya aksi tak berprikemanusiaannya tersebut terjadi karena dia tidak bisa mengendalikan amarah setelah mendapatkan cerita dari istrinya Putri Candrawathi soal peristiwa Magelang.

Peristiwa Magelang kembali diungkit oleh Ferdy Sambo saat dirinya dilimpahkan ke ke Kejaksaan Agung (Kejagung) menuju proses persidangan nanti.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk ibu dan bapak dari Yosua,” kata Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022) sebelum dibawa ke kendaraan lapis baja.

“Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tau bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang,” ucapnya.

Ia berujar bahwa peristiwa yang terjadi di Magelang telah membuat hatinya teriris sehingga dia kemudian bertindak brutal.

Ia pun tak bisa mengendalikan amarah maka yang terjadi adalah aksi pembunuhan secara brutal yang dia lakukan.

“Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum. Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa, justru dia korban,” pungkasnya.

Ferdy Sambo terancam hukuman mati lantaran menjadi pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua atau Brigadir J.

Bersama dia ada empat tersangka lain yang diancam dengan Pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Load More