Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 30 September 2022 | 16:19 WIB
Ilustrasi Australia.

SuaraBali.id - Aturan isolasi wajib COVID-19 di Australia akan diakhiri bulan depan. Sebelumnya, aturan negeri kangguru tersebut adalah siapa pun yang dinyatakan positif COVID-19 harus menjalani isolasi selama lima hari, tetapi peraturan itu akan berakhir mulai 14 Oktober.

Chief medical officer Australia, Paul Kelly, mengatakan "fase darurat" di negara itu sebagai respon dari pandemi COVID-19 bisa disebut telah berakhir. Sebagaimana dilaporkan BBC.

Kendati demikian, aturan tersebut bukan berarti menunjukkan bahwa pandemic sudah selesai.

Sejauh ini, Australia merupakan salah satu negara yang memiliki beberapa pembatasan paling ketat di dunia sejak pandemi dimulai.

Hingga kini, Australia juga masih mencatat sekitar 5.500 kasus per hari, Meski demikian, negara tersebut juga merupakan salah satu negara dengan angka vaksinasi tertinggi di dunia.

Profesor Kelly mengatakan negara itu kemungkinan akan melihat "puncak kasus" lainnya di masa mendatang, tetapi saat ini, jumlah pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit serta pasien lansia masih sangat rendah.

Asosiasi Medis Australia menentang perubahan aturan itu dan mengatakan pihak-pihak yang mengusulkan ide itu tidak "cerdas secara ilmiah" dan dapat membahayakan nyawa. Sekitar 15.000 orang telah meninggal akibat COVID-19 di Australia, dan sebagian besar terjadi tahun ini setelah negara itu membuka kembali pintunya.

Australia telah menutup perbatasan internasional selama sekitar dua tahun dan memberlakukan pembatasan ketat di dalam negeri.

Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan sebagian besar alokasi dana untuk orang-orang yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid akan dihentikan.

Load More