SuaraBali.id - Berkas putusan pengadilan terkait hak wali Gala Sky Andiransyah akhirnya dimenangkan Haji Faisal. Ia resmi menjadi wali Gala Sky setelah berjuang selama 11 bulan dan kini membuahkan hasil yang manis.
Tak dipungkiri Haji Faisal bahwa putusan ini adalah yang diinginkan oleh keluarganya selama ini.
"Saya mengucapkan syukur apa yang kami inginkan telah dikabulkan Allah," kata Haji Faisal di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Selasa (27/9/2022).
Haji Faisal lantas membaca putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat terkait hak wali cucunya yang kini telah dimenangkan secara mutlak.
"Menetapkan penggugat satu, Haji Faisal bin Haji Bakar sebagai wali dari anak Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah dan selaku wali dapat mewakili anak yang belum dewasa tersebut mengenai segala perbuatan hukum dalam dan di luar pengadilan," ujar Haji Faisal.
Pada putusan wali Gala, Pengadilan Agama Jakarta Barat juga meminta kepada Haji Faisal memberikan akses kepada besannya, Doddy Sudrajat bertemu dengan cucu mereka.
"Dengan kewajiban memberi akses kepada tergugat Doddy Sudrajat bin Haji Abbas sebagai kakek untuk bertemu dengan anak tersebut," kata Haji Faisal masih membacakan salinan putusan tersebut.
Kendati demikian, sebelum bertemu, Haji Faisal menekankan, sebelum Doddy Sudrajat bertemu dengan cucu mereka, ayah almarhum Vanessa Angel ini harus meminta maaf kepada keluarganya.
"Kalau nggak benar ya disampaikan, akan minta maaf semuanya agar clear," kata ayah dari Fuji ini.
Seperti diketahui, kisruh soal hak wali Gala Sky Andriansyah menjadi polemik setelah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal pada November 2021.
Haji Faisal kemudian mengajukan diri sebagai wali atas Gala Sky Andriansyah tak lama setelah insiden kecelakaan anaknya. Selain Haji Faisal, besannya Doddy Sudrajat juga melakukan hal serupa.
Pertama pada April 2022 dan banding di Juni 2022, tapi semuanya gagal.
Berita Terkait
-
Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami
-
Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
-
ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ
-
Sudewo Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp3,8 Miliar
-
Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Harga Oli Motor Terus Meroket, Begini Cara Mengetahui Oli Palsu
-
Modus Licik S: Janjikan Lokasi Makan Bergizi Gratis, Warga Rugi Rp950 Juta
-
Kronologi Pemerkosaan Turis Korea di Gili Trawangan
-
Vonis Empat Koruptor Proyek Chromebook Lombok Timur Diperberat di Tingkat Banding
-
Sikat Habis Harta Koruptor, Kejari Lombok Tengah Setor Rp3,1 Miliar ke Kas Negara