SuaraBali.id - Berkas putusan pengadilan terkait hak wali Gala Sky Andiransyah akhirnya dimenangkan Haji Faisal. Ia resmi menjadi wali Gala Sky setelah berjuang selama 11 bulan dan kini membuahkan hasil yang manis.
Tak dipungkiri Haji Faisal bahwa putusan ini adalah yang diinginkan oleh keluarganya selama ini.
"Saya mengucapkan syukur apa yang kami inginkan telah dikabulkan Allah," kata Haji Faisal di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Selasa (27/9/2022).
Haji Faisal lantas membaca putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat terkait hak wali cucunya yang kini telah dimenangkan secara mutlak.
"Menetapkan penggugat satu, Haji Faisal bin Haji Bakar sebagai wali dari anak Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah dan selaku wali dapat mewakili anak yang belum dewasa tersebut mengenai segala perbuatan hukum dalam dan di luar pengadilan," ujar Haji Faisal.
Pada putusan wali Gala, Pengadilan Agama Jakarta Barat juga meminta kepada Haji Faisal memberikan akses kepada besannya, Doddy Sudrajat bertemu dengan cucu mereka.
"Dengan kewajiban memberi akses kepada tergugat Doddy Sudrajat bin Haji Abbas sebagai kakek untuk bertemu dengan anak tersebut," kata Haji Faisal masih membacakan salinan putusan tersebut.
Kendati demikian, sebelum bertemu, Haji Faisal menekankan, sebelum Doddy Sudrajat bertemu dengan cucu mereka, ayah almarhum Vanessa Angel ini harus meminta maaf kepada keluarganya.
"Kalau nggak benar ya disampaikan, akan minta maaf semuanya agar clear," kata ayah dari Fuji ini.
Seperti diketahui, kisruh soal hak wali Gala Sky Andriansyah menjadi polemik setelah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal pada November 2021.
Haji Faisal kemudian mengajukan diri sebagai wali atas Gala Sky Andriansyah tak lama setelah insiden kecelakaan anaknya. Selain Haji Faisal, besannya Doddy Sudrajat juga melakukan hal serupa.
Pertama pada April 2022 dan banding di Juni 2022, tapi semuanya gagal.
Berita Terkait
-
Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya
-
Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Terungkap! Peran Eks Direktur SMP di Kasus Chromebook Bikin Heboh
-
Sidang Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker Ditunda, Terdakwa Minta Waktu Pelajari BAP
-
Menang di Pengadilan! Kontrak Eksklusif 9 Member THE BOYZ Resmi Berakhir
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Fundamental Kokoh, Saham BBRI Tetap Jadi Pilihan Utama Investor
-
Calon Haji Asal Mataram Ditolak Masuk Arab Saudi, Ternyata Ini Penyebabnya!
-
Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan LPG 3 Kg di Lombok Barat Aman Mencukupi dan Sesuai HET
-
Warga Lombok Menjerit: Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Harga Melonjak
-
Jarak Tempuh Terlalu Jauh, ASN Menyerah Gunakan Sepeda ke Kantor