Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 27 September 2022 | 09:07 WIB
Bule Jerman yang rampas mobil Luxio warga Buleleng, Bali ditangkap. [istimewa]

Terhadap terduga pelaku telah dilakukan proses hukum dan telah diamankan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Buleleng, dan disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Load More