Bule Jerman yang rampas mobil Luxio warga Buleleng, Bali ditangkap. [istimewa]
Terhadap terduga pelaku telah dilakukan proses hukum dan telah diamankan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Buleleng, dan disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Imbas Tarif Trump: Foxconn akan Bikin Mobil Listrik di Negeri Paman Sam
-
Tips Ringan Lakukan Pengecekan Mobil di Rumah Usai Perjalanan Jauh Tanpa Harus ke Bengkel Resmi
-
Mobil Bekas Underrated: Harga Semurah Brio Seken, Mesin Sekelas Honda Jazz, Intip Pesona Hyundai i20
-
Pengguna Mobil Listrik Naik 460 Persen di Mudik Lebaran 2025, Konsumsi BBM Turun
-
Kesalahan Sepele, Dampak Serius: Jangan Ganti Oli Mobil Saat Mesin Masih Panas
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Dengan Pendanaan BRI, Warung Makan Bu Sum di Beringharjo Makin Berkembang dan Laris
-
Dishub Bali Bingung, Sebut Rencana Kapal Cepat Banyuwangi Denpasar Baru Sepihak
-
Obat Rindu, Para Dokter di Hospital Playlist Akan Muncul di Resident Playbook
-
Ada Bus Listrik Baru dari Korea Selatan Untuk Bali, Bagaimana Kabar Bus Merah TMD?
-
UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor Berkat Pemberdayaan BRI