Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 23 September 2022 | 15:33 WIB
Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj]

SuaraBali.id - Putusan sidang banding terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hasil pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) saat ini telah diserahkan kepada tersangka.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (23/9/2022) Ferdy Sambo hari ini sudah mendapatkan petikan hasil sidang tersebut.

“Hasil komunikasi Karo Wabprof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Sedangkan proses administrasi dari pemecatan Ferdy Sambo juga sudah diserahkan ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

“Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah serahkan ke SDM. Artinya SDM juga on process. Prosesnya, biar nggak selalu menanyakan apakah sampai ke Presiden, nggak,” ungkap Dedi.

“Prosesnya cukup dari SDM, ke Pak Kapolri, ke Sekmil (Sekretaris Militer),” tambahnya.

Dedi menegaskan, berbagai proses pengesahan keputusan PTDH Ferdy Sambo tidak akan mengubah vonis komisi banding.

“Tanda tangan pengesahan, tanda tangan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan. Yang jelas proses administrasi ini tidak akan merubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan,” tandasnya.

Load More