Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 23 September 2022 | 13:29 WIB
Ilustrasi di Jepang [Pixabay/Cegoh ]

SuaraBali.id - Turis asing akan segera bisa memasuki Jepang tanpa aturan ketat Covid-19 mulai Oktober. Negeri Sakura tersebut akan menghapus beberapa pembatasan COVID-19 setelah lebih dari dua tahun menerapkan aturan ketat terkait kedatangan warga negara asing (WNA).

Dilaporkan oleh BBC bahwa mulai 11 Oktober, turis asing yang telah divaksin dapat mengunjungi negara itu tanpa visa dan tidak perlu lagi melalui agen perjalanan.

Adapun batas kedatangan harian juga akan dicabut oleh otoritas setempat.

Namun wisatawan wajib menunjukkan bahwa mereka telah menerima tiga dosis vaksin dan menyerahkan hasil tes COVID-19 negatif.

Hal ini pun disambut baik oleh pemerintah dan bisnis lokal, terlebih di tengah merosotnya yen ke titik terendah terhadap dolar AS dalam enam bulan terakhir.

"Jepang akan melonggarkan kontrol di perbatasan agar setara dengan Amerika Serikat," kata Perdana Menteri Fumio Kishida.

Negara ini sebenarnya telah mengizinkan turis masuk sejak Juni, tetapi mereka yang datang harus merupakan bagian dari rombongan tur.

PM Kishida juga mengumumkan skema insentif perjalanan domestik dalam bentuk potongan harga untuk perjalanan, taman hiburan, acara olahraga, dan konser. Warga Jepang dapat menikmati subsidi sebesar 11.000 yen (Rp 1,1 juta)

Jepang termasuk negara besar di Asia yang masih menutup perbatasannya akibat pandemi COVID-19.

Tingkat kematian akibat COVID di negara itu merupakan yang terendah di antara negara-negara terkaya di dunia, sementara tingkat vaksinasinya termasuk yang tertinggi.

Jepang juga tidak pernah menerapkan lockdown atau mewajibkan penggunaan masker, tetapi banyak banyak warganya yang menjalankan langkah-langkah perlindungan.

Sebelum pandemi, sekitar 32 juta WNA berkunjung ke Jepang pada tahun 2019.

Load More