SuaraBali.id - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melakukan perlawanan atas sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diberikan kepadanya. Ia pun melakukan gugatan ke PTUN.
Menanggapi aksi gugatan Ferdy Sambo ini, Mabes Polri mengaku siap menghadapi seluruh gugatan yang mungkin dilakukan oleh Ferdy Sambo terkait sanksi yang dijatuhkan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Hal ini ditegaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan apabila keputusan tim KKEP Banding untuk eks Kadiv Propam Polri tersebut sudah bersifat final.
Kendati demikian menurutnya, pengajuan gugatan ke PTUN merupakan hak konstitusional. Dimana hak tersebut memang dimiliki setiap warga negara.
"Untuk pengajuan PTUN itu hak konstitusional setiap warga negara. Ya, tentunya dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) dan Divisi Hukum (Divkum) Polri siap," Kamis (22/9/2022).
Sedangkan Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto menduga Ferdy Sambo bakal melayangkan gugatan terkait PTDH dari Polri ke PTUN.
Hal ini karena setelah vonis banding dijatuhkan maka menurutnya tidak ada lagi proses hukuk yang dapat dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Terlebih Kapolri telah mengeluarkan diskresi bahwa hasil banding bersifat final dan mengikat.
"Hasil banding KKEP kemarin sudah final. Tinggal menunggu proses administrasi Kapolri mengeluarkan SK PTDH," ujarnya.
"SK PTDH dari Kapolri itulah yang bisa digugat melalui PTUN bila ada kesalahan-kesalahan prosedural," imbuhnya.
Sementara itu pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku akan mempelajari putusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding yang menolak permohonan kliennya. Setelah itu baru akan diputuskan langkah hukum apa yang bakal ditempuh.
Diketahui Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding resmi menolak permohonan banding terkait sanksi pemecatan yang diajukan Sambo sebelumnya.
"Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang KKEP nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022).
Berita Terkait
-
Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri
-
Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau
-
Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Bule Melontarkan Kalimat Hinaan Perayaan Nyepi di Bali Jadi Tersangka
-
Gelombang 2,5 Meter di Selat Bali, Apakah Pemudik Tetap Aman? Simak Imbauan BMKG
-
Menkeu Purbaya Cari 'Jagoan Lokal' untuk Lawan Kekuatan China
-
BRI Perkuat Layanan Pekerja Migran, Remittance Tumbuh 27,7%
-
Lebaran di Kuburan: Permintaan Melonjak, Bunga Rampai Jadi 'Emas' Dadakan