Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 16 September 2022 | 09:27 WIB
Ilustrasi - DPO. ANTARA News Sumsel.

Diungkapkan Kapolsek, pelaku adalah resedivis atas kasus yang sama yaitu penggelapan. Pada waktu itu pelaku pernah menggelapkan 1 mobil hingga dilaporkan dan divonis 3 tahun penjara.

Atas penggelapan Rp 130 juta ini pelaku akan dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Load More