SuaraBali.id - Seorang perempuan asal Bandar Lampung kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena mencuri uang di sebuah toko kain yang terletak di Jalan Pulau Kawe Nomor 64, Pedungan, Denpasar Selatan.
Perempuan berusia 33 tahun tersebut berinisial RH yang ditangkap karena mencuri uang pada Rabu (7/9/2022) sore. Dalam melakukan aksinya pelaku berpura-pura menjadi pelanggan toko.
"Pelaku berpura-pura hendak membeli kain dan selendang," kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Made Teja Dwi Permana, Selasa (13/9/2022).
Dalam hal ini korban tak menyadari niat buruk pelaku. Korban pun berupaya melayani pelaku dengan pergi ke gudang belakang untuk mengambil pesanan kain dan selendang yang diminta pelaku
"Saat korban ke belakang, pelaku lalu mengambil dompet yang ditaruh korban di atas meja," terang Kompol Permana.
Setelah kembali ke depan toko, korban kaget karena dompet yang ditaruhnya di atas meja telah hilang.
Begitu juga dengan pelaku yang telah pergi meninggalkan toko tersebut. Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Denpasar Selatan.
Berdasarkan laporan tersebut polisi pun melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV di TKP, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi ciri pelaku.
Pelaku diketahui tinggal di kosan Jalan Pulau Bungin, gang Kav.Bedewang, Pedungan, Denpasar Selatan. Pelaku akhirnya ditangkap di rumah kosnya.
"Dari pelaku diamankan juga uang tunai milik korban sebanyak Rp8.973.000 yang diambil dari dompet korban," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Perambah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara
-
Maling Rp1,2 Miliar di Kalideres Tertangkap, Hasil Kejahatan Tinggal Rp200 Juta
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Nyawa Dibayar Ayam Sabung: Alarm Keras untuk Penegakan Hukum dan Nurani Kita
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Kunjungan ke NTT, Momen Jokowi Dianugerahi Raja Timor dalam Karnaval Budaya
-
Jokowi Hadiri CFD Kupang, Warga Teriak: Bapak Kesayangan Pulang Kampung
-
Melihat Budidaya Kakao Jembrana, Emas Cokelat Yang Memikat Pasar Jepang Dan Eropa
-
WNA Kembali Berulah Indikasi Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Diminta Bertindak Tegas
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar