SuaraBali.id - Seorang perempuan asal Bandar Lampung kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena mencuri uang di sebuah toko kain yang terletak di Jalan Pulau Kawe Nomor 64, Pedungan, Denpasar Selatan.
Perempuan berusia 33 tahun tersebut berinisial RH yang ditangkap karena mencuri uang pada Rabu (7/9/2022) sore. Dalam melakukan aksinya pelaku berpura-pura menjadi pelanggan toko.
"Pelaku berpura-pura hendak membeli kain dan selendang," kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Made Teja Dwi Permana, Selasa (13/9/2022).
Dalam hal ini korban tak menyadari niat buruk pelaku. Korban pun berupaya melayani pelaku dengan pergi ke gudang belakang untuk mengambil pesanan kain dan selendang yang diminta pelaku
"Saat korban ke belakang, pelaku lalu mengambil dompet yang ditaruh korban di atas meja," terang Kompol Permana.
Setelah kembali ke depan toko, korban kaget karena dompet yang ditaruhnya di atas meja telah hilang.
Begitu juga dengan pelaku yang telah pergi meninggalkan toko tersebut. Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Denpasar Selatan.
Berdasarkan laporan tersebut polisi pun melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV di TKP, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi ciri pelaku.
Pelaku diketahui tinggal di kosan Jalan Pulau Bungin, gang Kav.Bedewang, Pedungan, Denpasar Selatan. Pelaku akhirnya ditangkap di rumah kosnya.
"Dari pelaku diamankan juga uang tunai milik korban sebanyak Rp8.973.000 yang diambil dari dompet korban," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Daftar Kantor BRI Bengkulu dan Lampung yang Beroperasi Selama Idulfitri 2026
-
Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai
-
Festival Literasi Denpasar #6 Libatkan 10.150 Peserta, Komitmen Bangun Generasi Cerdas dan Kreatif
-
Anggota DPR Sebut Penetapan Tersangka Nabilah O'Brien Sebagai Preseden Buruk Hukum Indonesia
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
9 Kelezatan Masakan Khas Jawa Wajib Coba Saat Lebaran
-
5 Tahap Proses Pembuatan Ogoh-Ogoh yang Bikin Jantung Berdebar
-
Urban&Co Bagi-Bagi Uang Tunai Rp250.000 Lewat Challenge Tebak Gambar Ramadan
-
Promo THR Spesial dari Alfamart, Pastikan Stok Sirup Anda Aman!
-
Didukung KUR BRI, Usaha Genteng Keluarga di Majalengka Terus Berkembang