Gempa bumi di Mamberamo Tengah, Papua [Istimewa/BMKG]
SuaraBali.id - Gempa bermagnitudo (M) 6,2 terjadi Mamberamo Tengah, Papua pada Sabtu (10/9/2022) pada pukul 07:05:14 WIB.
Gempa ini terjadi berentetan karena sebelumnya gempa dengan kekuatan yang lebih rendah juga mengguncang wilayah tersebut pada (10/9/2022) pukul 06:44:11 WIB
Namun demikian menurut BMKG gempa ini tidak berpotensi tsunami.
Adapun lokasi gempa adalah 2.04 LS,138.26 BT (37 km Barat Laut Mamberamo Tengah Papua) dengan kedalaman 16 Km.
Berita Terkait
-
Hadapi El Nino 2026, Pemerintah Ungkap Strategi Cegah Karhutla
-
Cek Fakta: Benarkah Kemarau 2026 di Indonesia Jadi Terparah dan Terburuk dalam 30 Tahun?
-
Komisaris Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Sorong, Pastikan Pasokan Terjaga
-
KontraS: Operasi Balas Dendam TNI-Polri di Papua Bentuk Pelanggaran HAM Berat
-
Baku Tembak di Papua Tewaskan 12 Warga Sipil, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel