SuaraBali.id - Istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor dijatuhi hukujman total 30 tahun penjara dan denda 970 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp3,22 triliun) pada, dalam kasus korupsi.
Majelis hakim di Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur menyatakan Rosmah bersalah atas tiga dakwaan korupsi terkait proyek panel surya hibrida senilai 1,25 miliar RM (sekitar Rp4,14 triliun) untuk sekolah pedesaan di Sarawak, seperti dilaporkan Bernama.
Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 10 tahun untuk tiga dakwaan tersebut.
Akan tetapi majelis hakim memutuskan hukuman penjara dilaksanakan secara bersamaan sejak tanggal diputuskan, Rosmah hanya akan menjalani hukuman tersebut selama 10 tahun --beserta membayar denda 970 juta ringgit Malaysia (RM).
Hakim Mohamed Zaini Mazlan memutuskan bahwa penuntutan berhasil membuktikan kasus itu tanpa keraguan.
Sebelumnya Rosmah didakwa korupsi karena meminta RM187,5 juta atau sekitar Rp621,377 miliar, juga menerima suap RM6,5 juta (sekitar Rp21,54 miliar ) dari pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.
Suap tersebut diduga diterima melalui mantan ajudannya, Rizal Mansor, sebagai hadiah karena telah membantu Jepak Holdings Sdn Bhd mendapatkan proyek panel surya hibrida serta pemeliharaan dan pengoperasian genset diesel untuk 369 sekolah di pedesaan di Sarawak dari Kementerian Pendidikan melalui negosiasi langsung.
Rosmah dalam pembelaan sebelumnya telah menyatakan tidak bersalah atas tuduhan meminta dan menerima suap yang terjadi antara 2016 hingga 2017 tersebut.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tersebut, Hakim Zaini sempat menolak permohonan Rosmah agar dirinya tidak mendengarkan atau mengambil keputusan atas kasus tersebut.
Akhirnya pengadilan memberi penundaan eksekusi sambil menunggu banding. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Karhutla Kalimantan Bikin Malaysia Tercekik, 14 Wilayah Diselimuti Udara Tak Sehat
-
Sekolah Ditutup karena Kabut Asap, Pekerja Malaysia Protes: Kami Bernapas Pakai Insang?
-
Tawarkan Bantuan Padamkan Karhutla, Malaysia: Indonesia Belum Beri Lampu Hijau
-
Pilot Kedua Ditangkap, Sindikat Penyelundupan Narkoba Indonesia-Malaysia Makin Terbongkar
-
Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Akses Rekening bagi Masyarakat Indonesia
-
WNA Asal Tiongkok Rekat Emas 10 Kg di Tubuh Demi Lolos ke Luar Negeri