SuaraBali.id - Seorang eks sopir travel anggota jaringan toto gelap (togel) yang ditangkap di Kompleks Pasiran, Jalan Bay Pas Ngurah Rai Denpasar, Bali.
Menurut Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta, mantan sopir travel berinisial YS (53) ini merupakan sopir asal Banyuwangi ini sudah beroperasi dalam kurun waktu 1,5 bulan.
Ia melakoni praktik judi daring dengan memediasi warga yang membeli nomor togel, yakni mengetik nomor togel yang dibeli dalam situs togel yang ada dalam telepon genggamnya, lalu dikirim ke situs Kingdom.
"Tersangka YS menggunakan judi online (daring) ini untuk mendapatkan keuntungan. Keuntungan dari penjualan togel online tersebut dari setiap penjualan dia mendapatkan keuntungan 25 persen," kata Kapolsek Denpasar Timur yang ditemani oleh Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur Iptu Made Galih Artawiguna.
Disebutkan bahwa tersangka YS mengaku memulai jualan togel sejak pertengahan bulan Juli karena ketiadaan pelanggan yang menggunakan jasanya sebagai sopir travel.
Menurutnya ia memainkan togel melalui smartphone miliknya sendiri. Setiap hari, tersangka YS meraup keuntungan sebesar 100- 150 ribu per hari.
Dari hasil penyelidikan di TKP, adapun barang bukti yang dapat diamankan bersama pria asal Banyuwangi tersebut berupa satu buah handphone merk Oppo Type A54, satu buah Kartu ATM Bank BRI, satu lembar buku tabungan Bank BRI, satu buah buku mimpi dan uang tunai sebesar Rp345.000.
Pelaku YS ditahan di Polsek Denpasar Timur disangkakan dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 2 UU RI nomor 07 Tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara.
Pengungkapan judi daring tersebut, kata Kapolsek Denpasar Timur mulanya berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya transaksi tersebut, lalu ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Polsek Denpasar Timur.
Baca Juga: Cerita Dokter Asal Bali Saat Autopsi Jasad Brigadir J, Hanya Beberapa Jam Saja
Selain itu, Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudirarta menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang masih melaksanakan kegiatan judi dalam bentuk apapun untuk segera berhenti.
Polisi akan menindak tegas perilaku demikian karena melanggar peraturan perundang -undangan yang berlaku. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Melanie Subono Sentil Keras Mason Elephant Park Bali: Gajah Ditunggangi dan Dijadikan Kanvas Lukis
-
Niatnya Bikin Konten Nakal di Bali, Bintang OnlyFans Ini Malah Berakhir Didenda dan Dideportasi
-
Melalui Kolaborasi Global di Bali, BKSAP Dukung Penguatan Diplomasi Ekonomi Biru Berkelanjutan
-
Waduh, OJK Temukan 39.392 Rekening Terhubung Judi Online!
-
DPR 'Beri Dua Jempol' untuk Komdigi: 3,3 Juta Konten Judi Online Lenyap dari Internet RI
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu