SuaraBali.id - Jajaran petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Utara berhasil meringkus Putu Trisna Wibawa (23), pria berpakaian adat warna putih yang mengamuk dengan membawa senjata tajam di Jalan Raya Kerobokan, depan Gate 88, Banjar Semer, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Kamis (1/9/2022) pagi
Aksi meresahkan Trisna terekam oleh ponsel warga dan viral di media sosial. Terdapat beberapa potongan video, pertama saat pelaku berkendara tidak sesuai aturan lalu lintas dan menabrak pengendara motor lain, kemudian saat pelaku mengamuk di jalan raya membawa senjata tajam dan menikam satu orang pengendara.
Selain itu juga saat pelaku berada di sawah memakai baju loreng dan berhasil diamankan petugas kepolisian.
Pelaku pun ditangkap polisi dan digelandang menuju Mapolsek Kuta Utara. Ada 10 personel Tim UKL Polsek Kuta Utara dilengkapi perlindungan diri untuk mengamankan pelaku karena bersajam.
Baca Juga: Viral, Bule di Bali Marah-marah Karena Tak Bisa Bayar Kos, Warganet Meradang
Kapolsek Kuta Utara Kompol Ni Putu Diah Kurniawandari menjelaskan, pelaku diamankan dengan senjata tajam keris yang dimilikinya. Namun saat diinterogasi polisi untuk dimintai keterangan, pelaku belum stabil.
Polisi pun memanggil orang tua pelaku untuk dimintai keterangan. Kepada polisi, pelaku mengaku berasal dari Kepaon, Pemogan, Denpasar Selatan.
"Senjata tajam yang dibawa berjenis keris, ini yang digunakan melakukan penganiayaan terhadap korban, dia mengaku senjata tajam katanya dari kakeknya untuk berjaga-jaga," kata Kirniawandari saat memberikan keterangan di Mapolsek.
"Orang tua pelaku juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan mempertegas seperti apa riwayat pelaku, apakah sempat berobat kejiwaan, ini akan kami cek," imbuhnya.
Selain itu, pelaku juga bakal diperiksa kondisi kejiwaannya di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli. Apabila tidak mengalami gangguan jiwa, maka ditindaklanjuti dengan proses pidana.
Baca Juga: Hadapi Persebaya Surabaya, Bali United Siapkan Pemain Andalan Demi Merebut 3 Poin
"Kami masih dalami motifnya. Pelaku dirujuk ke rumah sakit jiwa untuk dimintakan keterangan dokter kejiwaan untuk memastikan kondisi apakah perbuatan ini bisa dipidanakan, kalau hasil pemeriksaan dokter tidak mengalami gangguan jiwa tentu kami proses pidana tapi kalau dokter menyatakan pelaku memiliki gangguan jiwa tidak bisa dilanjutkan proses pidananya," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Dari Driver Gocar Jadi Investor? Maruarar Sirait Terinspirasi Kisah Anak Muda Ini!
-
Bali United Incar 4 Pemain Timnas Indonesia yang Segera Habis Kontrak di Klub Luar Negeri
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
-
Tumis Haseum: Si Ajaib Penyelamat Lauk Sisa Lebaran yang Viral di TikTok
-
Siapa Sosok Walid? Tokoh Pemimpin Sekte di Serial Bidaah yang Viral di TikTok
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Waspadai Cuaca Laut Saat Arus Balik Lebaran: Gelombang di Selat Bali dan Lombok Capai Dua Meter
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak