SuaraBali.id - Jajaran petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Utara berhasil meringkus Putu Trisna Wibawa (23), pria berpakaian adat warna putih yang mengamuk dengan membawa senjata tajam di Jalan Raya Kerobokan, depan Gate 88, Banjar Semer, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Kamis (1/9/2022) pagi
Aksi meresahkan Trisna terekam oleh ponsel warga dan viral di media sosial. Terdapat beberapa potongan video, pertama saat pelaku berkendara tidak sesuai aturan lalu lintas dan menabrak pengendara motor lain, kemudian saat pelaku mengamuk di jalan raya membawa senjata tajam dan menikam satu orang pengendara.
Selain itu juga saat pelaku berada di sawah memakai baju loreng dan berhasil diamankan petugas kepolisian.
Pelaku pun ditangkap polisi dan digelandang menuju Mapolsek Kuta Utara. Ada 10 personel Tim UKL Polsek Kuta Utara dilengkapi perlindungan diri untuk mengamankan pelaku karena bersajam.
Baca Juga: Viral, Bule di Bali Marah-marah Karena Tak Bisa Bayar Kos, Warganet Meradang
Kapolsek Kuta Utara Kompol Ni Putu Diah Kurniawandari menjelaskan, pelaku diamankan dengan senjata tajam keris yang dimilikinya. Namun saat diinterogasi polisi untuk dimintai keterangan, pelaku belum stabil.
Polisi pun memanggil orang tua pelaku untuk dimintai keterangan. Kepada polisi, pelaku mengaku berasal dari Kepaon, Pemogan, Denpasar Selatan.
"Senjata tajam yang dibawa berjenis keris, ini yang digunakan melakukan penganiayaan terhadap korban, dia mengaku senjata tajam katanya dari kakeknya untuk berjaga-jaga," kata Kirniawandari saat memberikan keterangan di Mapolsek.
"Orang tua pelaku juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan mempertegas seperti apa riwayat pelaku, apakah sempat berobat kejiwaan, ini akan kami cek," imbuhnya.
Selain itu, pelaku juga bakal diperiksa kondisi kejiwaannya di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli. Apabila tidak mengalami gangguan jiwa, maka ditindaklanjuti dengan proses pidana.
Baca Juga: Hadapi Persebaya Surabaya, Bali United Siapkan Pemain Andalan Demi Merebut 3 Poin
"Kami masih dalami motifnya. Pelaku dirujuk ke rumah sakit jiwa untuk dimintakan keterangan dokter kejiwaan untuk memastikan kondisi apakah perbuatan ini bisa dipidanakan, kalau hasil pemeriksaan dokter tidak mengalami gangguan jiwa tentu kami proses pidana tapi kalau dokter menyatakan pelaku memiliki gangguan jiwa tidak bisa dilanjutkan proses pidananya," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Viral Cara Wanita Hindari Pertanyaan 'Kapan Kawin' Saat Lebaran, yang Tanya Kena Mental
-
Selain Donatur Dilarang Ngatur: Apakah Pria Harus Kaya untuk Dicintai?
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Ngaku Satu Grup Arisan dengan Lisa Mariana, Netizen Ini Ungkap Fakta Mengejutkan Begini
-
Viral Video Nenek dan Cucunya Selamat dari Maut usai 15 Jam Terjebak di Reruntuhan Gempa Myanmar
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Belasan Granat Aktif Ditemukan di Huntara Pengungsi Gunung Lewotobi Laki-laki
-
Nyepi Jembrana Jadi Sorotan: Gubernur Koster Rencanakan Pertemuan dengan Tokoh Islam di Bali
-
Nasabah BRI Diimbau Waspada, Ini Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Jadwal Pertandingan Bali United di Liga 1 Bulan April 2025, Teco Minta Pemain Jangan Gendut
-
Tradisi Unik Lebaran di Lombok: Tradisi Tiu Sampai Lebaran Topat