SuaraBali.id - Saat masuk rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8/2022) kemarin, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengalami trauma.
Trauma Bharada E ini diungkapkan oleh Koordinator tim kuasa Bharada E, Ronny Talapessy yang menyebut kliennya mengalami trauma saat masuk TKP Rekontruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J.
"Posisinya beliau ketika masuk rumah Duren , iga kemarin agak trauma tetapi semoga hari ini lebih baik," kata Ronny Rabu (31/8/2022).
Ronny menyebut bahwa trauma yang dialaminya tersebut mengingatkan Bharada E saat kejadian diminta menembak rekannya sendiri yakni Brigadir J.
Seperti diketahui bahwa Bharada E dan Almarhum Brigadir J dalam adegan rekontruksi ke-13 di TKP Magelang tampak tidur di satu tempat.
"Kalau kami di posisi ini juga pasti sulit karena orang setiap hari kami ketemu terus disuruh tembak," ungkap Ronny.
Selain itu Ronny juga menyebut bahwa Bharada E hari ini akan mengikuti proses konfrontasi pemeriksaan Putri Candrawathi di Bareskrim Polri.
Ronny mengaku kliennya tersebut belum dapat undangan meski sudah mengetahui ada agenda konfrontasi tersebut.
Sedangkan kondisi mental Bharada E yang sempat trauma saat masuk rumah dinas Ferdy Sambo tak akan mempengaruhi fokusnya mengikuti rekontruksi.
"Untuk rekonstruksinya dia tetap fokus," katanya.
Ronny juga memastikan Bharada E sudah sesuai yang sebenarnya terjadi. Meskipun dalam proses rekonstruksi ada beberapa adegan yang berbeda keterangan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.
"Perbedaan itu karena ada saudara FS menolak apa yang disampakan Bharada E," katanya.
Ronny menegaskan, perbedaan itu tidak menyurutkan komitmen kliennya untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator dalam mengungkap perkara ini.
"Iya, jadi beberapa poin berbeda tetapi kami akan uji dengan bukti yang lainnya nanti di persidangan," ungkapnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan, dalam proses rekonstruksi penyidik memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memperagakan versi masing-masing dengan menggunakan peran pengganti.
Berita Terkait
-
Kamaruddin Simanjuntak Meninggal Dunia, Sudah Bertahun-tahun Jalani Cuci Darah
-
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Kenapa Cuma Nama Ferdy Sambo? Rieke Diah Pitaloka Protes Pemaparan Ditjen PAS di DPR
-
Profil 2 Napi yang Nikmati Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Nama Ferdy Sambo Terseret
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Kapal Angkut Turis Asing Meledak dan Terbakar di Nusa Penida
-
BRI Borong 4 Penghargaan di Top 20 Financial Institutions Award 2026
-
Penyelam Tewas saat Menembak Ikan, Sempat Berteriak Minta Tolong
-
Wisatawan Arab Saudi Mabuk Tusuk Ojol dan Sekuriti di Denpasar
-
Bahasa Sasak Terancam Hilang? 2,2 Juta Penutur Hadapi Tantangan Baru di Era Modern