
SuaraBali.id - Bukannya mendapat kepuasan setelah melakukan VCS (Video Call Sex), pengguna jasa wanita VCS, berinisial IMS (55) ini justru menjadi korban pemerasan melalui ancaman penyebarluasan video konten berbau porno tersebut.
Peristiwa ini berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng. Usut punya usut pelaku di balik kasus pemerasan ini merupakan seorang pemuda berinisial IKAS berusia 20 Tahun, warga Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali
Kasat Reskrim AKP Hadimastika menjelaskan, pelaku IKAS menggunakan identitas palsu di aplikasi perpesanan WhatsApp dengan nama Bella Putri yang menerima jasa VCS.
Pelaku menggunakan seorang perempuan untuk menjebak korban, pelaku merayu korban untuk melakukan VCS .
"Tanpa sepengetahuan korban kegiatan VCS tersebut kemudian direkam oleh pelaku melalui fitur rekam layar pada handphone, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2021. Setelah kejadian tersebut dan rekaman VCS masih tersimpan pada handphone pelaku, kemudian sekitar bulan Juni 2022, terduga pelaku yang mengaku sebagai Bella Putri kembali menghubungi korban melalui WhatsApp mengancam akan menyebarkan video VCS korban kepada pihak keluarganya dan masyarakat melalui media sosial," ungkap AKP Hadimastika di Mapolres Buleleng pada Selasa 30 Agustus 2022.
Lanjutnya, pelaku melakukan pemerasan meminta uang imbalam sejumlah Rp 1.500.000 jika tidak ingin video tersebut disebarkan.
Setelah diperas dan mendapat pengancaman itu, IMS warga Kubutambahan yang ternyata tidak lain adalah teman dari pelaku saat bekerja sebagai buruh bangunan melapor ke Satreskrim Polres Buleleng sesuai dengan Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/100/VII/2022/SPKT/Polres Bll/Polda Bali tanggal 2 Juli 2022.
Tak lebih dari sehari, pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada 3 Juli 2022, polisi langsung menyita handphone, kartu SIM dan laptop yang dipergunakan sebagai alat dalam melakukan dugaan perbuatan tersebut.
Sejak 4 Juli 2022 sampai sekarang ini pelaku yang sudah ditetapkan selaku tersangka masih diamankan di Rumah Tanahan Negara Polres Buleleng.
Baca Juga: Pencuri Bergaya Kemayu Nekat Panjat Tembok Demi Curi Tas Kosmetik di Canggu
"Terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut, ingin menjatuhkan harga diri korban di kalangan publik karena terduga pelaku merasa sakit hati dengan korban, karena saat pelaku bekerja dengan korban pelaku tidak dibayar upahnya dan ingin memeras korban dengan cara meminta uang sejumlah Rp. 1.500.000,-," paparnya.
Hadimastika menyampaikan, pelaku telah disangka melanggar pasal 45 ayat (4) UU no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-.
Serta pasal 45 B UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750.000.000,-.
Kontributor Bali : Yosef Rian
Berita Terkait
-
Berkas Belum Lengkap, Nikita Mirzani Berpotensi Bebas dari Kasus Dugaan Pemerasan Bos Skincare
-
Here We Go! Bali United Serius Ingin Rekrut Pelatih Eliano Reijnders
-
Artis Senior Ini Kecewa Tak Diundang ke Pernikahan Luna Maya, Padahal Dulu Akrab
-
Cara Mengatur Balasan Otomatis di Aplikasi WhatsApp 2025
-
Keberlanjutan Berpotensi Jadi Kunci Masa Depan Pariwisata Pulau Dewata
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Jakmania Gerah Persija Dipimpin Mohamad Prapanca dan Bambang Pamungkas, Pelatih: Nggak Tahu
- 1 Detik Gabung Bhayangkara FC Shayne Pattynama Cetak Rekor Jadi Pemain Termahal?
- Wonderkid 21 Tahun Minat Gabung Timnas Indonesia U-23, Sudah Tembus Skuad Utama di Klubnya
- Gantengnya Motor Petualang Yamaha TW200: Mesin Sekelas Tiger, Harga Premium Setara XMAX
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Spek Dewa: Cocok buat Gaming, Siap Multitasking
-
BKPM Siapkan Jurus Jitu Redam Premanisme Proyek Agar Investor Aman, Lokal Kebagian
-
PSS Sleman dalam Bahaya, Bintang Persija Tegaskan Ingin Lanjutkan Kemenangan
-
Siapa Raja Gol dan Assist BRI Liga 1? Egy Maulana Vikri Dikepung 4 Asing
-
Ogah Bernasib Seperti Yuran, Bojan Hodak Pilih Bungkam Soal Sanksi Ciro Alves
Terkini
-
Siswa Undang Female DJ Berpakaian Seksi, Posisi Kepsek SMKN 1 Tejakula Terancam
-
Rabu Manis, Masih Ada Saldo Gratis dari DANA Kaget yang Bikin Senyum Manis
-
Woo Do-hwan Mr Plankton di Tanah Barak Bali Langsung Diserbu Emotikon Hati
-
Nasib DJ Diah Krishna Seusai Viral Pakai Seragam SMA di Acara Perpisahan
-
Saldo DANA Kaget Malam Ini: Rebutan Sekarang atau Gigit Jari