Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 06:46 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBali.id - Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.  

Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada persidangan yang digelar pada Kamis (25/8/2022) memberi sanksi tersebut kepada Ferdy Sambo.

"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Suami dari Putri Candrawathi ini di PTDH karena telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri.

Persidangan tersebut berlangsung dari pukul 09.25 WIB hingga Jumat (26/8/2022) pukul 01.67 WIB atau sekitar 16 jam, sebanyak 15 saksi dihadirkan.

Mereka adalah mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Beny Ali.

Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.

Lalu ada juga tersangka dalam kasus ini yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Sidang etik Ferdy Sambo dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedangkan anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.

Load More