Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 23 Agustus 2022 | 08:34 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kiri) dan Choirul Anam tiba di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBali.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya pengilangan rekam jejak komunikasi digital di tiga grup WhatsApp (WA) ajudan Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Diduga menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam penghilangan jejak komunikasi digital itu terkait dengan ponsel (HP) hingga Laptop ajudan Sambo hilang atau ditukar.

HP HP ajudan Ferdy Sambo yang asli belum kunjung diketahui keberadaannya sejak 10 Juli.

"Rekam jejak digital itu tidak hanya HP yang hilang, tapi percakapan rekam jejak digitalnya juga enggak ada," kata Anam dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (22/8/2022).

Menurut Anam ada beberapa percakapan di 3 grup WhatsApp yang dulu ada kini tak ada.

"Ada beberapa grup WA, dalam catatan kami ada tiga grup WA. Itu dulunya pernah ada, terus enggak ada karena HP ganti. Terus ada, tapi yang 10 [Juli] ke bawah itu enggak ada lagi komunikasi," imbuhnya.

Rekam jejak digital itu penting untuk melengkapi fakta-fakta yang ada terkait pembunuhan Brigadir J. Hal itu karena, tempat kejadian perkara yang merupakan rumah dinas Ferdy Sambo sudah rusak.

"Hingga sekarang Hp itu tidak jelas keberadaannya. Padahal, TKP sudah rusak, yang terpenting adalah rekam jejak digitalnya seperti apa," jelas dia.

"Itu yang menurut kami jadi penting untuk dilacak grup WA itu," imbuhnya.

Komnas HAM pun masih terus menyelidiki kejadian ini. Lembaga itu sudah memeriksa semua pihak, kecuali PC, istri Sambo.

Kendati demikian, Komnas HAM mengaku tak akan terhambat oleh itu. Secara bersamaan pihaknya juga tengah menyusun laporan dan rekomendasi terkait kasus tersebut.

Nantinya, laporan itu akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo, DPR dan pihak-pihak terkait.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, Komnas HAM menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM terkait obstruction of justice. Komnas HAM menyebut hal itu terlihat dari adanya pengaburan fakta lewat skenario palsu, perusakan terhadap barang bukti dan TKP.

Terkini, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelima orang itu yakni Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, PC. Lalu ada dua ajudannya RR dan Bhrada E, serta ART-nya yakni Kuat Maruf.

Kelimanya dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Load More