SuaraBali.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya pengilangan rekam jejak komunikasi digital di tiga grup WhatsApp (WA) ajudan Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Diduga menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam penghilangan jejak komunikasi digital itu terkait dengan ponsel (HP) hingga Laptop ajudan Sambo hilang atau ditukar.
HP HP ajudan Ferdy Sambo yang asli belum kunjung diketahui keberadaannya sejak 10 Juli.
"Rekam jejak digital itu tidak hanya HP yang hilang, tapi percakapan rekam jejak digitalnya juga enggak ada," kata Anam dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (22/8/2022).
Menurut Anam ada beberapa percakapan di 3 grup WhatsApp yang dulu ada kini tak ada.
"Ada beberapa grup WA, dalam catatan kami ada tiga grup WA. Itu dulunya pernah ada, terus enggak ada karena HP ganti. Terus ada, tapi yang 10 [Juli] ke bawah itu enggak ada lagi komunikasi," imbuhnya.
Rekam jejak digital itu penting untuk melengkapi fakta-fakta yang ada terkait pembunuhan Brigadir J. Hal itu karena, tempat kejadian perkara yang merupakan rumah dinas Ferdy Sambo sudah rusak.
"Hingga sekarang Hp itu tidak jelas keberadaannya. Padahal, TKP sudah rusak, yang terpenting adalah rekam jejak digitalnya seperti apa," jelas dia.
"Itu yang menurut kami jadi penting untuk dilacak grup WA itu," imbuhnya.
Komnas HAM pun masih terus menyelidiki kejadian ini. Lembaga itu sudah memeriksa semua pihak, kecuali PC, istri Sambo.
Kendati demikian, Komnas HAM mengaku tak akan terhambat oleh itu. Secara bersamaan pihaknya juga tengah menyusun laporan dan rekomendasi terkait kasus tersebut.
Nantinya, laporan itu akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo, DPR dan pihak-pihak terkait.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, Komnas HAM menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM terkait obstruction of justice. Komnas HAM menyebut hal itu terlihat dari adanya pengaburan fakta lewat skenario palsu, perusakan terhadap barang bukti dan TKP.
Terkini, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelima orang itu yakni Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, PC. Lalu ada dua ajudannya RR dan Bhrada E, serta ART-nya yakni Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Berita Terkait
-
24 Ide Ucapan Idulfitri yang Puitis tapi Tidak Kaku untuk WhatsApp
-
Tembus 3.264 Aduan: Jabar, Sumut, dan Kalteng Jadi Provinsi Paling Rawan Konflik Agraria
-
Komnas HAM Soroti Polisi Terlalu Cepat Masuk ke Sengketa Tanah: Rawan Kriminalisasi Warga
-
Waspada Marak Penipuan Whatsapp Jelang Lebaran, Ini Cara Mengantisipasinya
-
50 Kumpulan Status WA Bulan Puasa Lucu, Tinggal Copy Paste Aja
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Jangan Sampai Kehabisan! Cek Daftar Harga Promo Spesial Ramadan Uniqlo
-
Promo Kilat Indomaret Sore Ini: Diskon Hingga 50% untuk Es Krim dan Yogurt
-
5 Jurus Jitu Jaga Stamina Usai Makan Opor dan Sungkeman Lebaran
-
Belanja Kebutuhan Lebaran dengan Memanfaatkan Promo Lebaran Blibli
-
10 Hari Penting Dalam Kalender Rahina Bali di Bulan Maret 2026