SuaraBali.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya pengilangan rekam jejak komunikasi digital di tiga grup WhatsApp (WA) ajudan Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Diduga menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam penghilangan jejak komunikasi digital itu terkait dengan ponsel (HP) hingga Laptop ajudan Sambo hilang atau ditukar.
HP HP ajudan Ferdy Sambo yang asli belum kunjung diketahui keberadaannya sejak 10 Juli.
"Rekam jejak digital itu tidak hanya HP yang hilang, tapi percakapan rekam jejak digitalnya juga enggak ada," kata Anam dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (22/8/2022).
Menurut Anam ada beberapa percakapan di 3 grup WhatsApp yang dulu ada kini tak ada.
"Ada beberapa grup WA, dalam catatan kami ada tiga grup WA. Itu dulunya pernah ada, terus enggak ada karena HP ganti. Terus ada, tapi yang 10 [Juli] ke bawah itu enggak ada lagi komunikasi," imbuhnya.
Rekam jejak digital itu penting untuk melengkapi fakta-fakta yang ada terkait pembunuhan Brigadir J. Hal itu karena, tempat kejadian perkara yang merupakan rumah dinas Ferdy Sambo sudah rusak.
"Hingga sekarang Hp itu tidak jelas keberadaannya. Padahal, TKP sudah rusak, yang terpenting adalah rekam jejak digitalnya seperti apa," jelas dia.
"Itu yang menurut kami jadi penting untuk dilacak grup WA itu," imbuhnya.
Komnas HAM pun masih terus menyelidiki kejadian ini. Lembaga itu sudah memeriksa semua pihak, kecuali PC, istri Sambo.
Kendati demikian, Komnas HAM mengaku tak akan terhambat oleh itu. Secara bersamaan pihaknya juga tengah menyusun laporan dan rekomendasi terkait kasus tersebut.
Nantinya, laporan itu akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo, DPR dan pihak-pihak terkait.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, Komnas HAM menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM terkait obstruction of justice. Komnas HAM menyebut hal itu terlihat dari adanya pengaburan fakta lewat skenario palsu, perusakan terhadap barang bukti dan TKP.
Terkini, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelima orang itu yakni Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, PC. Lalu ada dua ajudannya RR dan Bhrada E, serta ART-nya yakni Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Daftar HP Android yang Tidak Bisa Pakai WhatsApp per September 2026
-
Daftar HP iPhone dan Android yang Sudah Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp Mulai Juni 2026
-
Bantah Komnas HAM, Kemen HAM: Revisi UU Justru Perkuat Posisi Lembaga Pengawas
-
Panas! Kementerian HAM Balik Tuding Komnas HAM Mangkir dari Rapat Pembahasan Revisi UU
-
Meta Resmi Luncurkan Langganan Instagram, Facebook, dan WhatsApp Plus, Ada Paket AI Baru
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Tak Perlu Bangun Dapur Baru, Kantin Sekolah di Lombok Tengah Siap Jadi Solusi Program MBG
-
Tak Disangka! Jejak AirTag Bawa Korban ke Rumah yang Penuh Helm Curian
-
Penampakan Lahan 6 Hektare Untuk PSEL Bali, Menteri LH Sebut Siap Beroperasi September 2027
-
Kasus Santri Dibakar Teman, Kejari Lombok Tengah Beri Bantuan
-
Polwan Rizka Sintiani Bunuh Suami Berbelit-belit di Persidangan, Jaksa: 14 Tahun Penjara!