SuaraBali.id - Staf khusus eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, yakni I Dewa Nyoman Wiryatmaja penjara selama tiga tahun enam bulan. Tuntutan ini lebih rendah 6 bulan ketimbang tuntutan kepada Eka Wiryastuti yaitu selama 4 tahun tahanan.
Tuntutan ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (12/8/2022).
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja dengan pidana 3 tahun 6 bulan," kata Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno.
Adapun tuntutan tersebut masih dikurangi 6 bulan selama terdakwa I Dewa Nyoman Wiryatamaja berada dalam tahanan dan juga ditambah pidana denda sebesar Rp110 juta subsidier tiga bulan kurungan, serta dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Jaksa KPK menyatakan, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, terdakwa I Dewa Nyoman Wiryatmaja terbukti menyuap dua mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya dengan istilah dana adat istiadat sebesar Rp600 juta ditambah 55.300 USD dengan tujuan agar Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018 naik dari Rp46 miliar menjadi Rp51 miliar.
"Menyatakan terdakwa I Dewa Wiryatamaja alias Dewo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Eko Wahyu Prayitno di hadapan Majelis Hakim dan hadirin yang datang menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan secara langsung di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali.
Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyebut hal yang memberatkan terdakwa I Dewa Wiryatamaja, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, berbelit-belit dalam dalam memberikan keterangan saat diperiksa dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum memberikan satu alasan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum. (ANTARA)
Baca Juga: Cok Ace Berharap Subsidi Silang Untuk Bali Sehingga Harga Tiket Pesawat Bisa Lebih Wajar
Tag
Berita Terkait
-
Transfer BRI Super League: Persis Solo Resmi Datangkan Yabes Roni
-
Yusuf Meilana Gabung Bali United, Amunisi Baru Pertahanan untuk Putaran Kedua Super League
-
Imbas Cuaca Ekstrem, Pantai Kuta Bali Dibanjiri Sampah
-
3 Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Bali dengan Fasilitas Lengkap
-
Nge-Jokes 1+1=2 yang Viral, Akun Bali United Kena Sentil: Gak Ada Kerjaan Ya?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain