SuaraBali.id - Staf khusus eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, yakni I Dewa Nyoman Wiryatmaja penjara selama tiga tahun enam bulan. Tuntutan ini lebih rendah 6 bulan ketimbang tuntutan kepada Eka Wiryastuti yaitu selama 4 tahun tahanan.
Tuntutan ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (12/8/2022).
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja dengan pidana 3 tahun 6 bulan," kata Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno.
Adapun tuntutan tersebut masih dikurangi 6 bulan selama terdakwa I Dewa Nyoman Wiryatamaja berada dalam tahanan dan juga ditambah pidana denda sebesar Rp110 juta subsidier tiga bulan kurungan, serta dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Jaksa KPK menyatakan, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, terdakwa I Dewa Nyoman Wiryatmaja terbukti menyuap dua mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya dengan istilah dana adat istiadat sebesar Rp600 juta ditambah 55.300 USD dengan tujuan agar Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018 naik dari Rp46 miliar menjadi Rp51 miliar.
"Menyatakan terdakwa I Dewa Wiryatamaja alias Dewo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Eko Wahyu Prayitno di hadapan Majelis Hakim dan hadirin yang datang menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan secara langsung di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali.
Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyebut hal yang memberatkan terdakwa I Dewa Wiryatamaja, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, berbelit-belit dalam dalam memberikan keterangan saat diperiksa dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum memberikan satu alasan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum. (ANTARA)
Baca Juga: Cok Ace Berharap Subsidi Silang Untuk Bali Sehingga Harga Tiket Pesawat Bisa Lebih Wajar
Tag
Berita Terkait
-
Festival Literasi Denpasar #6 Libatkan 10.150 Peserta, Komitmen Bangun Generasi Cerdas dan Kreatif
-
The Invisible Villa Hadir di Ubud, Tawarkan Penginapan Transparan dengan Privasi Maksimal
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Menang Dramatis atas Arema FC, Pelatih Bali United Bongkar Resep Jitunya
-
Kalah dari Bali United, Pelatih Arema Ungkap Biang Kerok dan Singgung Mentalitas
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin