Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 07:45 WIB
Sidang terkait dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, dengan terdakwa mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali. [Istimewa/beritabali.com]

"Saksi ahli kami telah menjelaskan mens rea (sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan atau niat jahatnya) itu akan menjadi perbuatan tindak pidana apabila ada perbuatan. Eka tidak kenal dengan namanya Rifa Surya. Lalu kemudian, kalau penyuapan harus ada ucap kabul, ada interaksi antara yang disuap dan yang memberi suap," kata kuasa hukum Eka Wiryastuti, Gede Wija Kusuma saat ditemui usai sidang.

Terhadap tuntutan jaksa terkait pencabutan hak politik Eka Wiryastuti, Gede Wija Kusuma menganggapnya sebagai suatu tuntutan yang mengada-ada

"Ini kasus suap tidak merugikan keuangan negara," kata dia.

Selain itu, Gede Wija juga menyatakan istilah representatif yang dipakai Jaksa untuk menuntut kliennya adalah istilah yang tidak dikenal dalam tatanan hukum acara pidana, karena representatif itu masuk dalam hukum administrasi negara. (ANTARA)

Load More