Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:50 WIB
Ilustrasi video porno (Unsplash/Charles Deluvio)

SuaraBali.id - Pasangan suami istri asal Gianyar, Bali berinisial  GG (33) DKS (30) nekat menjual video syur yang diperankan oleh keduanya melalui media sosial Twitter. Diketahui mereka membuat 20 video syur yang telah disebarkan oleh pelaku melalui media sosial Twitter dan Telegram.

Saat ini Reskrimsus Polda Bali hanya menahan suami GG di tahanan Polda Bali sedangkan sang istri yang juga tersangka DKS, tidak ditahan dengan alasan anak masih kecil.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan awal mulai penangkapan tersebut saat reskrimsus Polda Bali melakukan patroli siber dan menemukan akun Twitter dengan konten porno.

Aksi tersangka dilakukan dengan mengunggah postingan video yang bermuatan pornografi di akun Twitter dan juga membuat grup telegram untuk berbagi video syur.

Baca Juga: Viral Petugas PPSU Tabrak Pacarnya Dengan Motor, Berakhir Damai Karena Ngaku Cinta

"Untuk  dapat mengakses grup telegram pelaku memasang tarif Rp 200.000 per orang ,” katanya pada Rabu (10/8/2022).

Satake Bay melalanjtkan bahwa tujuan awal pembuatan adegan ranjang ini hanya untuk sensasi.

Namun kemudian pasutri tersebut berniat menjual cuplikan  adegan tersebut di media sosial Twitter.

Sedangkan lokasi pembuatan adegan porno tersebut di lakukan di beberapa tempat seperti rumah  dan villa di Bali.

"Beberapa adegan dibuat tahun 2019, tahun 2021 mulai disebarkan di media sosial dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 50 juta,” pungkasnya.

Baca Juga: Jasad Mengambang di Pantai Sanur- Biaung Ternyata Penjaga Warung di Panjer

Kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat (1) pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan  pasal 4 pasal 10 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun dan minimal 6 bulan.

Load More