
SuaraBali.id - Setelah terungkapnya kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, kini Irjen Ferdy Sambo pun menjadi tersangka.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut beserta dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah diketahui fakta bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.
Di sisi lain, Listyo menyebut Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak dinding-dinding di sekitar lokasi kejadian. Hal ini dilakukannya sebagai upaya untuk merekayasa kejadian seakan-akan peristiwa tersebut merupakan peristiwa tembak menembak.
"FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," bebernya.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," imbuhnya. Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
2 Kali Diperiksa soal Skandal Vonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Korek Apa dari Istri Hakim Agam?
-
Dinilai Sembarangan, Eks Penyelidik KPK Curigai Kasus Bos JakTV: Berita Negatif Ganggu Penyidikan?
-
Ditemui Perwira Polri Siswa Sespimmen, Jokowi: Mereka Tanya soal Leadership
-
Dewan Pers Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Direktur Pemberitaan JAKTV Usai Jadi Tersangka Kejagung
-
CEK FAKTA: Prabowo Bakal Bubarkan TNI-Polri Jika Bikin Rakyat Susah?
Tag
Terpopuler
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
- Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?
- 5 Rekomendasi Serum Mencerahan Wajah: Tersedia di Indomaret, Harga Mulai Rp18 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi Smartwatch Harga di Bawah Rp 500 ribuan, Terbaik April 2025
-
Klaim Pemerintah Soal LG Batalkan Investasi Rp130 T, Rosan: Kami yang Putus!
-
Harga Emas Antam Lagi-lagi Merosot Jadi Rp1.969.000/Gram Hari Ini
-
Daftar 12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Ini
-
Ustaz Abdul Somad Resmi Jabat Direktur LP3N
Terkini
-
Ceplas Ceplos Bak Anak Polos, Maxime Bouttier Bongkar Dapur Luna Maya
-
Intip Gaya Artis Bali Rayakan Galungan 2025: Happy Salma hingga Maharani Kemala
-
Terbaru, Segera Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Siang Ini, Klik Link Langsung Cair
-
Cara Dapat DANA Kaget Gratis Untuk Belanja di Indomaret, Link Bisa Diklaim Hari Ini
-
Pangdam IX Udayana Usul ke Gubernur Bali, TNI Bantu Satgas Anti Sampah Plastik