SuaraBali.id - Adanya pembangunan Tempat Pengolahan Sampah - Reduce Reuse Recycle (TPS3R) di Desa Ubung Kaja, Denpasar, Bali memantik reaksi warga setempat. Warga menolak keberadaan tempat pengolahan sampah di wilayahnya tersebut karena dikhawatirkan menimbulkan bau tak sedap.
Atas penolakan warga ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar telah menanggapi. Pihaknya pun memberi solusi agar kekhawatiran warga ini tidak terjadi.
"Kami dari DLHK tidak akan memberikan masalah, kita akan mengedukasi sehingga sampah tidak memberi dampak kepada warga. Itu sampah anorganik, kami jamin dan yakin tidak ada masalah bau," kata Kepala bidang pengolahan sampah dan limbah B3 DLHK Denpasar Ketut Adi Wiguna, Rab (3/8/2022).
Sebelumnya pembangunan TPS3R di Jalan Saridana C, Ubung Kaja, Denpasar Utara ini mendapatkan penolakan dari warga sekitar, pasalnya lokasi pembangunan berada di tengah pemukiman dan warga merasa sejak awal terdapat komunikasi yang kurang antara mereka dan pemangku kepentingan.
Saat melakukan diskusi bersama warga, Adi mengatakan pihaknya sebagai pendamping nantinya akan memberikan tenaga sumber daya untuk memilah sampah, pun juga pendampingan untuk membantu edukasi tata cara memilah sampah yang benar.
"Di TPS3R ini semestinya semua jenis sampah dikelola, karena kondisi di lapangan ada penolakan jadi kami memberikan solusi bersama-sama, sehingga program pemerintah jalan dan masyarakat menerima," ujar Adi kepada media.
Menurut DLHK Denpasar, pihaknya akan terus mengawal, memastikan dan menjamin tak ada dampak dari pembangunan TPS3R Ubung Kaja.
Nantinya hanya ada sampah anorganik yang dikelola di kawasan Citra Land tersebut, untuk sampah organik akan dilarikan ke TPST Padangsambian Kaja yang mampu menampung 120 ton sampah per hari ketika sudah rampung.
Sementara itu, sekitar 50 warga yang tergabung dalam upaya penolakan masih enggan membuat kesepakatan, perwakilan warga Bagus Gina (55) menuturkan bahwa pihaknya kecewa terhadap pembangunan TPS3R di lahan seluas 4 are yang mampu menampung sekitar 3 ton sampah dari lingkungan Umasari yang terkesan tertutup.
"Kami sebagai warga dari awal dengan ada informasi rencana pembangunan mengenai TPS3R sangat kaget. Kami akhirnya memasang baliho pada 10 Juli 2022," kata Gina di Denpasar.
Selanjutnya pada 19 Juli warga diundang ke Kantor Desa Ubung Kaja untuk menyampaikan keluhan, pada saat itu warga menyampaikan keinginannya agar lokasi pengelolaan sampah tersebut dapat dipindahkan dari pemukimannya.
"Alasan penolakan kami karena ini daerah pemukiman, ada asrama sekolah, ada sekolah, dan Gereja. Persoalannya sampah, sangat sensitif sekali untuk disebutkan, apapun konotasinya menjadi tidak indah," ujar pria yang rumahnya berdampingan langsung dengan calon lokasi TPS3R.
Gina dan perwakilan warga lainnya mengaku mendukung program pemerintah soal pengelolaan sampah, namun dengan tegas menolak lokasi yang seharusnya dapat dibicarakan terlebih dahulu. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Danantara: Tender Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di 4 Daerah Diumumkan Februari
-
Perluas Jangkauan, Importa Furniture Hadirkan Cabang ke-26 Sekaligus Pusat Distribusi di Bali
-
Insiden Udara di Bali, Kronologi Helikopter Raffi Ahmad Alami Gangguan Akibat Kabut Tebal
-
Yabes Roni Dilepas ke Persis Solo, CEO Bali United Ungkap Alasan Penting di Balik Keputusannya
-
Oase di Lorong 103 Timur Koja: Tentang Ikan, Sampah, dan Rezeki yang Hanyut
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa