SuaraBali.id - Perusahaan penyedia layanan transportasi Blue Bird digugat pemegang saham Elliana Wibisono Rp 11 Triliun. Kasus ini sebenarnya bukanlah perkara baru.
Gugatan Rp 11 triliun Blue Bird itu dimulai sejak Elliana merasa tidak mendapatkan haknya sebagai pemegang saham.
Ia akhirnya mendaftarkan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Juli 2022 lalu.
Perusahaan taksi itu digugat atas perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta pengelolaan saham. Gugatan telah terdaftar resmi dengan nomor nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Gugatan terkait dengan perubahan AD/ ART perusahaan, kepemilikan saham Elliana Wibisono pada Blue Bird Taxi dan Big Bird, serta satu pemegang saham lain di Blue Bird.
Penggugat adalah Elliana Wibisono yang didampingi kuasa hukumnya Davy Helkiah Radjawan.
Adapun pihak-pihak yang digugat antara lain Blue Bird Tbk, Big Bird, Blue Bird Taxi dan sejumlah pihak yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Purnomo Prawiro, Nona Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo dan Indra Marki.
Fadil Imran dan Bambang Hendarso Danuri digugat lantaran melakukan perbuatan melawan hukum setelah menghambat keadilan bagi Elliana. Kemudian, PT Blue Bird Tbk dan Big Bird digugat akibat menghalang-halangi hak Elliana selaku pemegang saham perseroan.
Gugatan ini bukanlah gugatan pertama yang dilakukan pemegang saham Blue Bird terhadap manajemen perusahaan. Kasus gugat-menggugat itu telah dimulai sejak 2013 antara perusahaan dan pemilik Blue Bird serta keturunannya.
Keterikatan Elliana Wibisono dengan Blue Bird dimulai ketika sang ayah Surjo Wibisono berperan dalam mendirikan PT Sewindu Taxi yang kemudian berubah nama menjadi PT Blue Bird Taxi pada medio 1970-an.
Setelah itu, saham Blue Bird secara berangsur-angsur dikuasai oleh anggota keluarga pendiri.
Selain keturunan dari Surjo Wibisono, saham dipegang oleh keturunan dari para pendiri lain yakni Mutiara Fatimah Djokosoetono, Chandra Suharto, dan Purnomo Prawiro.
Perusahaan mulai retak sejak 1990-an ketika anak-anak dari para pendiri mulai berkonsentrasi menjalankan perusahaan pribadi.
Hingga 2013, selain Elliana Wibisono, gugatan juga pernah dilayangkan Mintarsih A. Latief yang merupakan anak dari Mutiara.
Mintarsih bahkan pernah mengajukan gugatan melawan hukum untuk keturunan Chandra Suharto dan Purnomo Prawiro.
Berita Terkait
-
Seru Banget! 5 Rekomendasi Drakor Aksi yang Bikin Tegang Sekaligus Terhibur
-
Ulasan Novel "Lotus Taxi", Perjalanan Malam yang Membuka Rahasia Hidup
-
Lotus Taxi: Misteri Malam Hari dengan Penumpang yang Tak Selalu Manusia
-
Ulasan Drama Taxi Driver, Keadilan Hukum di Balik Taksi Mewah Misterius
-
Sinopsis Midnight Taxi, Drama Jepang yang Dibintangi Furukawa Kotone
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri