SuaraBali.id - Aksi pelaku kekerasan pada Balita N (5) ternyata tidak hanya menganiaya. Pelaku yang diketahui bernama Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo alias Dedi (39) itu ternyata juga melakukan pencabulan terhadap si balita.
Pria asal Kupang NTT itu diketahui sering mencabuli korban dengan cara memasukkan jemari ke dalam kemaluan korban.
Bukan hanya pencabulan, penganiayaan bertubi-tubi kerap dialami N. Diantaranya pipinya pernah dihajar hingga 3 gigi depanya tanggal.
Mirisnya lagi penganiayaan tersebut bahkan diketahui oleh ibu kandungnya tersangka Dwi Novita Murti alias Novi (33). Namun sang ibu tersebut diam saja dan terkesan membiarkan.
Aksi kekerasan dan pencabulan ini disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Senin 1 Agustus 2022.
Jumpa pers itu dihadiri Ketua sekaligus Konselor Hukum UPTD PPA Kota Denpasar, Luh Putu Anggreni, Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini, perwakilan dari Dinas Sosial Kota Denpasar, dan beberapa yayasan perlindungan anak.
Aksi pencabulan ini terungkap setelah pihaknya menjenguk N di rumahnya. Pihaknya mendalami duà temuan baru yakni kasus pencabulan dan kekerasan fisik.
"Tersangka Jo melakukan pelecehan seksual berkali-kali terhadap korban. Hal itu diperkuat dengan hasil visum. Ia juga memukul mulut korban bagian depan hingga tiga giginya tanggal," ungkap Kombes Bambang, Senin 1 Agustus 2022 sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Menurut kapolres aksi pencabulan ini tidak diketahui oleh ibu kandung korban sekaligus pacar Jo yakni Novi.
Baca Juga: Kemenkumham Bali Sebut Layanan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Tak Lebih dari 2 Jam
Tapi Novi memang kerap melihat Jo menghajar korban hingga giginya tanggal.
"Jadi mari menjaga anak-anak kita. Mereka punya masa depan," ungkap perwira melati tiga di pundak ini.
Dalam perkembangan terakhir, tersangka Jo dijerat pasal berlapis yakni pasal pencabulan atau kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 76D Jo Pasal 82 dan atau 76C Jo Pasal 80 dan atau Pasal 76b UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Pasal penelantaran ini juga ditetapkan kepada tersangka Novi.
Berita Terkait
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
-
Hasil PSM vs Bali United: Rekor Gol Tercepat Mustafic Warnai Kemenangan Serdadu Tridatu di Parepare
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien