SuaraBali.id - Aksi pelaku kekerasan pada Balita N (5) ternyata tidak hanya menganiaya. Pelaku yang diketahui bernama Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo alias Dedi (39) itu ternyata juga melakukan pencabulan terhadap si balita.
Pria asal Kupang NTT itu diketahui sering mencabuli korban dengan cara memasukkan jemari ke dalam kemaluan korban.
Bukan hanya pencabulan, penganiayaan bertubi-tubi kerap dialami N. Diantaranya pipinya pernah dihajar hingga 3 gigi depanya tanggal.
Mirisnya lagi penganiayaan tersebut bahkan diketahui oleh ibu kandungnya tersangka Dwi Novita Murti alias Novi (33). Namun sang ibu tersebut diam saja dan terkesan membiarkan.
Aksi kekerasan dan pencabulan ini disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Senin 1 Agustus 2022.
Jumpa pers itu dihadiri Ketua sekaligus Konselor Hukum UPTD PPA Kota Denpasar, Luh Putu Anggreni, Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini, perwakilan dari Dinas Sosial Kota Denpasar, dan beberapa yayasan perlindungan anak.
Aksi pencabulan ini terungkap setelah pihaknya menjenguk N di rumahnya. Pihaknya mendalami duà temuan baru yakni kasus pencabulan dan kekerasan fisik.
"Tersangka Jo melakukan pelecehan seksual berkali-kali terhadap korban. Hal itu diperkuat dengan hasil visum. Ia juga memukul mulut korban bagian depan hingga tiga giginya tanggal," ungkap Kombes Bambang, Senin 1 Agustus 2022 sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Menurut kapolres aksi pencabulan ini tidak diketahui oleh ibu kandung korban sekaligus pacar Jo yakni Novi.
Baca Juga: Kemenkumham Bali Sebut Layanan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Tak Lebih dari 2 Jam
Tapi Novi memang kerap melihat Jo menghajar korban hingga giginya tanggal.
"Jadi mari menjaga anak-anak kita. Mereka punya masa depan," ungkap perwira melati tiga di pundak ini.
Dalam perkembangan terakhir, tersangka Jo dijerat pasal berlapis yakni pasal pencabulan atau kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 76D Jo Pasal 82 dan atau 76C Jo Pasal 80 dan atau Pasal 76b UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Pasal penelantaran ini juga ditetapkan kepada tersangka Novi.
Berita Terkait
-
Transfer BRI Super League: Persis Solo Resmi Datangkan Yabes Roni
-
Yusuf Meilana Gabung Bali United, Amunisi Baru Pertahanan untuk Putaran Kedua Super League
-
Imbas Cuaca Ekstrem, Pantai Kuta Bali Dibanjiri Sampah
-
Siapa Mikhail Iman? Sosok yang Dicurigai Pacar Baru Ria Ricis
-
3 Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Bali dengan Fasilitas Lengkap
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain