SuaraBali.id - Aksi pelaku kekerasan pada Balita N (5) ternyata tidak hanya menganiaya. Pelaku yang diketahui bernama Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo alias Dedi (39) itu ternyata juga melakukan pencabulan terhadap si balita.
Pria asal Kupang NTT itu diketahui sering mencabuli korban dengan cara memasukkan jemari ke dalam kemaluan korban.
Bukan hanya pencabulan, penganiayaan bertubi-tubi kerap dialami N. Diantaranya pipinya pernah dihajar hingga 3 gigi depanya tanggal.
Mirisnya lagi penganiayaan tersebut bahkan diketahui oleh ibu kandungnya tersangka Dwi Novita Murti alias Novi (33). Namun sang ibu tersebut diam saja dan terkesan membiarkan.
Baca Juga: Kemenkumham Bali Sebut Layanan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Tak Lebih dari 2 Jam
Aksi kekerasan dan pencabulan ini disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Senin 1 Agustus 2022.
Jumpa pers itu dihadiri Ketua sekaligus Konselor Hukum UPTD PPA Kota Denpasar, Luh Putu Anggreni, Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini, perwakilan dari Dinas Sosial Kota Denpasar, dan beberapa yayasan perlindungan anak.
Aksi pencabulan ini terungkap setelah pihaknya menjenguk N di rumahnya. Pihaknya mendalami duà temuan baru yakni kasus pencabulan dan kekerasan fisik.
"Tersangka Jo melakukan pelecehan seksual berkali-kali terhadap korban. Hal itu diperkuat dengan hasil visum. Ia juga memukul mulut korban bagian depan hingga tiga giginya tanggal," ungkap Kombes Bambang, Senin 1 Agustus 2022 sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Menurut kapolres aksi pencabulan ini tidak diketahui oleh ibu kandung korban sekaligus pacar Jo yakni Novi.
Baca Juga: Datang ke Bandung Untuk Buktikan Perselingkuhan, Sang Pacar Malah Marah Saat Kepergok
Tapi Novi memang kerap melihat Jo menghajar korban hingga giginya tanggal.
"Jadi mari menjaga anak-anak kita. Mereka punya masa depan," ungkap perwira melati tiga di pundak ini.
Dalam perkembangan terakhir, tersangka Jo dijerat pasal berlapis yakni pasal pencabulan atau kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 76D Jo Pasal 82 dan atau 76C Jo Pasal 80 dan atau Pasal 76b UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Pasal penelantaran ini juga ditetapkan kepada tersangka Novi.
Berita Terkait
-
Bojan Hodak Lega, Laga Lawan Bali United di BRI Liga 1 Ditunda PT LIB
-
Jung Woo Sung Tolak Nikahi Moon Gabi, Ternyata Tengah Pacari Non-Selebriti
-
5 Gaya Liburan Medina Dina dan Gading Marten, Bakal Nikah Beda Agama?
-
Usai Terpidana Mati Mary Jane, 5 Napi Anggota 'Bali Nine' Dipertimbangkan untuk Dipindahkan ke Australia
-
4 Pacar dan Istri Pemain Keturunan Timnas Indonesia, Intip Juga Cewek Nathan Tjoe-A-On
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Kisah Pilu Petrus Saksikan Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Menghantam Rumahnya
-
Setelah Tahu Akan Dipindahkan ke Australia, Ini Respons Scott Rush Bali Nine
-
DPRD Pilih Alphard Baru Ketimbang Mobil Listrik Karena Fasilitas di Bali Belum Memadai
-
Hujan Berpotensi Menurunkan Keinginan Warga Untuk Mencoblos ke TPS
-
Waspadai Fenomena Cold Surge yang Memicu Gelombang Tinggi di Laut Pada Periode Nataru