Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 29 Juli 2022 | 08:11 WIB
Ketua KPU Bali (ketiga dari kanan) saat memberi arahan mengenai pembentukan TPS khusus penyelenggara perempuan di Denpasar, Kamis (28/7/2022). [ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari]

SuaraBali.id - Setiap Kabupaten/Kota se-Bali harus membuat minimal satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan seluruh penyelenggara di dalamnya perempuan untuk Pemilu Serentak dan Pilkada 2024.

Hal ini diinstruksikan oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.

"Saya pastikan sudah instruksikan teman-teman kabupaten/kota untuk mendorong teman-teman perempuan menjadi penyelenggara, bahkan kami sudah bersepakat untuk membuat TPS khusus seluruh penyelenggara adalah perempuan," kata Lidartawan, Kamis (29/7/2022).

Menurutnya di tiap kabupaten/kota terdapat satu TPS perempuan, upaya ini menjadi terobosan baru yang diinisiasi KPU Bali untuk mendorong partisipasi perempuan.

Baca Juga: Imigrasi Dan Satpol PP Denpasar Buru Bule Yang Kencing di Atas Motor

"Jadi kita berkomitmen untuk memberikan dorongan kepada perempuan, kita ingin buktikan kalau perempuan tidak kalah dari laki-laki," ujar Lidartawan.

Menurutnya TPS khusus dengan penyelenggara perempuan pernah dilakukan, dan terbukti kinerjanya lebih cepat.

Ia pun ingin membuktikan bahwa kualitas perempuan yang tak kalah dengan laki-laki dalam hal penyelenggaraan agenda kepemiluan, sekaligus berusaha memenuhi kriteria 30 persen penyelenggara di tingkat bawah melibatkan perempuan.

Ditambahkan oleh anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM I Gede John Darmawan, nantinya dalam satu KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) terdapat tujuh panitia beserta dua petugas keamanan laki-laki.

Tak hanya itu, seorang petugas pengawas ditambah seluruh saksi dari partai politik dan calon presiden menambah jumlah total keterisian perempuan dalam sebuah TPS.

Baca Juga: Hotel Lorin Bali di Gianyar Dipasangi Plang Aset Negara Oleh BLBI

John menuturkan bahwa setiap perempuan berhak mengajukan diri dengan syarat utama telah berusia 17-50 tahun, tanpa memiliki komorbid. Mereka juga harus berasal dari daerah tersebut, kata John. Selain itu juga diharapkan memiliki fisik dan konsentrasi yang lebih. (ANTARA)

Load More