SuaraBali.id - Tindak kejahatan sekual meningkat di masa pandemi Covid-19. Menanggapi hal ini, aktivis Anak dan Perempuan, Siti Sapurah alias Ipung mengatakan penyebabnya diantaranya saat pandemi hidup sebagian masyarakat sedang sulit.
Hal ini salah satunya bisa disebabkan karena hilangnya pekerjaan lantaran sektor pariwisata terdampak.
"Jadi satu-satunya hiburan buat manusia dewasa hanya seksual. Bisa dilihat di seluruh indonesia paling tinggi pasti kejahatan seksual. tidak hanya di rumah tangga, namun di sekolah, pondok pesantren dan yayasan-yayasan," ungkapnya, Jumat (22/7/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Menurutnya, anak-anak sudah selayaknya dijaga, dilindungi masa depannya, tetapi malah terjadi pelecehan seksual yang berdampak traumatis yang semua bermuara akibat pandemi.
"Ibarat gunung es, yang sampai di permukaan itu tidak semuanya. Terlihat hanya ujungnya saja di bawah masih banyak," cetusnya, Jumat,(22/7) di Denpasar.
Sedangkan kendala lainnya adalah sulitnya anak korban atau keluarga korban mendapat keadilan. Hal ini lantaran kendala dalam berbicara secara vulgar.
"Mengatakan tentang apa telah dialami karena merasa tidak menjamin dirinya akan dilindungi," ungkapnya.
Korban juga cenderung disalahkan oleh keluarga pelaku. Bahkan, kata dia, juga oleh orang tua sendiri dan dipersulit lagi oleh pihak penyidik Kepolisian dengan alasan saksi.
"Dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak hanya dibutuhkan dua alat bukti yakni, keterangan saksi korban yaitu korban sendiri, dan visum. Dalam kasus ini tidak dibutuhkan saksi yang melihat karena anak-anak dilindungi secara khusus mengacu pada sistem peradilan pidana anak undang-undang nomor 11 tahun 2012 karena anak sudah menjadi hukum secara khusus," paparnya.
Baca Juga: Via Vallen Tampil Pembukaan BRI Liga 1 di Stadion Dipta Gianyar, Warganet Malah Protes
Selain itu Ipung menambahkan, Undang-undang berlaku khusus dapat menyampingkan undang- undang berlaku umum.
Itu artinya, dalam kejahatan seksual terhadap anak hanya di butuhkan 2 alat bukti kalau pidana umum berlaku saksi yang melihat namun untuk anak tidak berlaku saksi yakni hanya butuh keterangan dirinya sendiri.
Berita Terkait
-
Mengintip Tren Terbaru: Mengapa Perjalanan Mewah Kini Makin Diminati Wisatawan Indonesia?
-
Melanie Subono Sentil Keras Mason Elephant Park Bali: Gajah Ditunggangi dan Dijadikan Kanvas Lukis
-
Niatnya Bikin Konten Nakal di Bali, Bintang OnlyFans Ini Malah Berakhir Didenda dan Dideportasi
-
Melalui Kolaborasi Global di Bali, BKSAP Dukung Penguatan Diplomasi Ekonomi Biru Berkelanjutan
-
Christmas Carol Colossal Hidupkan Semangat Natal di Jantung Kota Jakarta
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali