SuaraBali.id - Ombusman RI Perwakilan NTB temukan Pungutan Liar (Pungli) yang berkedok sumbangan dan ditarik oleh komite dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Madrasah. Tidak tanggung-tanggung, dalam satu madrasah temuan Ombusman mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Bidang Pelaporan Ombusman RI Perwakilan NTB, Sahabuddin mengatakan pungutan yang ditarik oleh komite madrasah dengan dalih sumbangan siswa baru menyalahi aturan yang ada. Sebab komite tidak berhak memungut iuran berkedok sumbangan.
“Ini kan salah kamar, enggak boleh,” keluh Sahabuddin kepada Suara.com, Kamis (21/7/2022).
Ia melanjutkan, dalam satu madrasah negeri ditemuan hasil dari pungutan kepada siswa mencapai angka ratusan juta rupiah. Hal ini dinilai memberatkan siswa.
Terlebih yang beranjak kelas XI dan XII harus membayar daftar biaya daftar ulang dan mengganti baju khas madrasah.
“Lagi-lagi kami ingatkan komite tidak ada kewenangan untuk menarik uang komite,” tegasnya.
Atas temuan ini, Sahabuddin mengingatkan madrasah di bawah naungan Kementrian Agama (Kemenag) untuk mengingatkan madrasah yang ada untuk mematuhi aturan dan regulasi yang ada. Sebab jika adanya pungutan liar adanya konsekuensi hukum yang menanti.
“Kami minta Kemenag untuk mengingatkan madrasah tetap berpedoman pada Juknis dan jangan memberatkan siswa,” pesannya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenag NTB, H Zaidi Abdad membantah adanya pungli di lingkungan madrasah.
"Maaf tidak ada itu , perlu dipilah kesepakatan komite dan Pungli madrasah. Perlu ada klarifikasi,” pungkasnya.
Untuk diketahui keputusan Direktur Jendral Penddidikan Islam Nomor I Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023, salah satu poin berbunyi madrasah tidak diperkenankan melakukan pungutan biaya dalam PPDB maupun beban pungutan bagi peserta didik yang melakukan daftar ulang.
Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan daftar ulang bagi madrasah negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana yang tercantum dalam DIPA pada tahun anggaran berjalan dan tidak melakukan pungutan biaya bagi siswa yang pindah ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Kontributor : Toni Hermawan
Berita Terkait
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Pemerintah Hormati dan Tindak Lanjut Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto
-
Kemenag: Jumlah Hewan Kurban Iduladha 2026 Tembus 2 Juta Ekor
-
Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang
-
Link Download Khutbah Idul Adha 2026 PDF yang Mengharukan dari Kemenag
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker 2026
-
Wali Kota Mataram Tidak Mau Memberi Ruang Kelompok LGBT
-
Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG, Ini Alasan BGN
-
BRI Perluas Layanan Digital Global, Registrasi BRImo Kini Tersedia di 15 Negara
-
Teras Kapal BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan UMKM di Wilayah Kepulauan