SuaraBali.id - Ombusman RI Perwakilan NTB temukan Pungutan Liar (Pungli) yang berkedok sumbangan dan ditarik oleh komite dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Madrasah. Tidak tanggung-tanggung, dalam satu madrasah temuan Ombusman mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Bidang Pelaporan Ombusman RI Perwakilan NTB, Sahabuddin mengatakan pungutan yang ditarik oleh komite madrasah dengan dalih sumbangan siswa baru menyalahi aturan yang ada. Sebab komite tidak berhak memungut iuran berkedok sumbangan.
“Ini kan salah kamar, enggak boleh,” keluh Sahabuddin kepada Suara.com, Kamis (21/7/2022).
Ia melanjutkan, dalam satu madrasah negeri ditemuan hasil dari pungutan kepada siswa mencapai angka ratusan juta rupiah. Hal ini dinilai memberatkan siswa.
Terlebih yang beranjak kelas XI dan XII harus membayar daftar biaya daftar ulang dan mengganti baju khas madrasah.
“Lagi-lagi kami ingatkan komite tidak ada kewenangan untuk menarik uang komite,” tegasnya.
Atas temuan ini, Sahabuddin mengingatkan madrasah di bawah naungan Kementrian Agama (Kemenag) untuk mengingatkan madrasah yang ada untuk mematuhi aturan dan regulasi yang ada. Sebab jika adanya pungutan liar adanya konsekuensi hukum yang menanti.
“Kami minta Kemenag untuk mengingatkan madrasah tetap berpedoman pada Juknis dan jangan memberatkan siswa,” pesannya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenag NTB, H Zaidi Abdad membantah adanya pungli di lingkungan madrasah.
"Maaf tidak ada itu , perlu dipilah kesepakatan komite dan Pungli madrasah. Perlu ada klarifikasi,” pungkasnya.
Untuk diketahui keputusan Direktur Jendral Penddidikan Islam Nomor I Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023, salah satu poin berbunyi madrasah tidak diperkenankan melakukan pungutan biaya dalam PPDB maupun beban pungutan bagi peserta didik yang melakukan daftar ulang.
Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan daftar ulang bagi madrasah negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana yang tercantum dalam DIPA pada tahun anggaran berjalan dan tidak melakukan pungutan biaya bagi siswa yang pindah ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Kontributor : Toni Hermawan
Berita Terkait
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
-
Khusus di Bali, Begini Panduan Takbiran Lebaran Jika Idulfitri Berbarengan dengan Nyepi
-
Cerita Inspiratif: Desa Manemeng Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Produksi Batu Bata dan Batako
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Secara Bertahap Mulai Pekan Ini
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Jangan Terlewat! 8 Persiapan Penting Ini Wajib Kamu Lakukan Sebelum Salat Idulfitri
-
Berburu Tiket Mudik? Manfaatkan Diskon Travel dan Hotel dari Promo Ramadan BRI
-
PWNU Imbau Umat Muslim di Bali Tarawih dan Takbiran di Rumah Saat Nyepi: Tidak Mengurangi Pahala
-
Jangan Sampai Kehabisan! Cek Daftar Harga Promo Spesial Ramadan Uniqlo
-
Promo Kilat Indomaret Sore Ini: Diskon Hingga 50% untuk Es Krim dan Yogurt