SuaraBali.id - Ombusman RI Perwakilan NTB temukan Pungutan Liar (Pungli) yang berkedok sumbangan dan ditarik oleh komite dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Madrasah. Tidak tanggung-tanggung, dalam satu madrasah temuan Ombusman mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Bidang Pelaporan Ombusman RI Perwakilan NTB, Sahabuddin mengatakan pungutan yang ditarik oleh komite madrasah dengan dalih sumbangan siswa baru menyalahi aturan yang ada. Sebab komite tidak berhak memungut iuran berkedok sumbangan.
“Ini kan salah kamar, enggak boleh,” keluh Sahabuddin kepada Suara.com, Kamis (21/7/2022).
Ia melanjutkan, dalam satu madrasah negeri ditemuan hasil dari pungutan kepada siswa mencapai angka ratusan juta rupiah. Hal ini dinilai memberatkan siswa.
Terlebih yang beranjak kelas XI dan XII harus membayar daftar biaya daftar ulang dan mengganti baju khas madrasah.
“Lagi-lagi kami ingatkan komite tidak ada kewenangan untuk menarik uang komite,” tegasnya.
Atas temuan ini, Sahabuddin mengingatkan madrasah di bawah naungan Kementrian Agama (Kemenag) untuk mengingatkan madrasah yang ada untuk mematuhi aturan dan regulasi yang ada. Sebab jika adanya pungutan liar adanya konsekuensi hukum yang menanti.
“Kami minta Kemenag untuk mengingatkan madrasah tetap berpedoman pada Juknis dan jangan memberatkan siswa,” pesannya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenag NTB, H Zaidi Abdad membantah adanya pungli di lingkungan madrasah.
"Maaf tidak ada itu , perlu dipilah kesepakatan komite dan Pungli madrasah. Perlu ada klarifikasi,” pungkasnya.
Untuk diketahui keputusan Direktur Jendral Penddidikan Islam Nomor I Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023, salah satu poin berbunyi madrasah tidak diperkenankan melakukan pungutan biaya dalam PPDB maupun beban pungutan bagi peserta didik yang melakukan daftar ulang.
Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan daftar ulang bagi madrasah negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana yang tercantum dalam DIPA pada tahun anggaran berjalan dan tidak melakukan pungutan biaya bagi siswa yang pindah ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Kontributor : Toni Hermawan
Berita Terkait
-
Dapat Gangguan Pungli? Kapolri Minta Pengusaha Segera Lapor Polisi
-
Sidang Kasus Haji: Dua Saksi Bantah Yaqut Cholil Qoumas Terima Uang USD 271 Ribu
-
KPK Cecar Eks Honorer Kemenag soal Mobil Mewah hingga Gelang Berlian
-
Isu Lingkungan hingga AI, Riset Pelajar di OMI 2026 Bikin Kaget Para Ahli!
-
Jelang MotoGP, Kunjungan Wisatawan ke Mandalika Capai 685 Ribu
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri