SuaraBali.id - Artis Nikita Mirzani akhirnya dijemput paksa sejumlah polisi dari Polresta Serang Kota. Penjemputan oleh polisi ini terjadi di Mall Senayan City, Jakarta Pusat pada Kamis (31/7/2022). Peristiwa ini pun disaksikan langsung oleh anak bungsunya.
Mail, asisten Nikita Mirzani yang berada di tempat kejadian menceritakan kepada suara.com. Kronologinya bermula saat artis 36 tahun itu menunggu mobil untuk pulang ke rumah.
"Kita mau pulang, terus pas mau masuk mobil langsung digeruduk gitu aja," kata Mail saat dihubungi, Kamis (21/7/2022).
Sedangkan anak bungsu Nikita Mirzani, Arkana Mawardi yang masih berusia 3 tahun itu menangis histeris karena menyaksikan sang ibu yang dikelilingi banyak orang dan hendak membawa.
"Iya nangis, dia bingung miminya kenapa? Nggak mau ditinggal miminya juga," ujar Mail.
Akibatnya, Arkana beserta baby sitternya ikut bersama Nikita Mirzani di mobil tersebut. Saat ini mereka tengah dibawa polisi dari Polresta Serang Kota.
"Ini kan kasusnya UU ITE, aku bingung. UU ITE kok kayak teroris? Sekarang gini, minta barang bukti udah, yaa.. sudahlah tanya ke Serang Kota aja," ujar Mail.
Soal penjemputan ini, sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru juga telah mengonfirmasi kebenaran Nikita Mirzani yang dijemput paksa polisi.
"Iya benar, ke polres Serang Kota aja," kata Fitri Salhuteru dalam pesan WhatsApp.
Sebelumnya, polisi dari Polresta Serang Kota juga pernah ke rumah Nikita Mirzani untuk membawanya ke kantor polisi.
Penjemputan paksa itu lantaran bintang film Comic 8 tersebut mangkir dari pemeriksaan kasus yang dilaporkan Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE. Status sang artis kini telah berubah dari saksi menjadi tersangka.
Berita Terkait
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Hukuman Nikita Mirzani Diperberat: Vonis Banding Naik Jadi 6 Tahun?
-
Kaleidoskop 2025: Kasus Artis Terheboh yang Menyita Perhatian Publik
-
Kalah Tingkat Banding, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara
-
Tak Panik, Nikita Mirzani Tetap Santai Hadapi Ancaman Tuntutan Reza Gladys
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Bisnis Impor Baju Bekas Ilegal di Tabanan, Tersangka Cuci Uang Lewat Bis AKAP
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun