Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 14 Juli 2022 | 08:36 WIB
NT (62) pria asal Bekasi terduga penyebar paham dewa matahari di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. (Istimewa/ANTARA)

SuaraBali.id - Pria terduga penyebar paham dewa matahari di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten sempat menjadi sorotan belakangan ini.

Ia adalah pria asal Bekasi berinisial NT (62) yang diduga mengalami gangguan jiwa. Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan hal ini setelah dilakukan pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan.

"Kami menyarankan pelaku untuk kontrol (periksa ke dokter) dan minum obat ke psikiater, sesuai dengan Nomor Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana," kata Indik Rusmono di Lebak, Kamis (14/7/2022).

Pada hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi, Indik mengatakan belum ditemukan ada unsur tindak pidana penistaan agama.

Saat ini polisi telah bekerjasama dengan dokter spesialis kejiwaan melakukan pemeriksaan terhadap NT dan hasilnya menunjukkan yang bersangkutan terindikasi gangguan kejiwaan psikopatologi.

Gangguan psikopatologi atau sakit mental yang tampak dalam bentuk perilaku dan fungsi kejiwaan yang tidak stabil serta dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari. Indik menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan NT memiliki pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir.

Namun, hal itu tidak masuk ke dalam delik penistaan agama karena tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain. Indik mengatakan hal itu hanya pemikiran dan keyakinan pribadi NT saja.

Oleh karena itu, terhadap NT lebih tepat dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaan.

"Kami menghentikan pemeriksaan terhadap pelaku karena mengidap gangguan kejiwaan," ujarnya. (ANTARA)

Load More