Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 13 Juli 2022 | 10:10 WIB
Ilustrasi pemerkosaan

SuaraBali.id - Seorang pria paruh baya berinisial SH (43 tahun) asal Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, NTB, ditangkap polisi lantaran diduga tega memperkosa anak kandung sendiri.

Hal ini terjadi saat SH mabuk sepulang dari kafe. Ia lalu memperkosa anaknya yang berusia 15 tahun di dalam kamar.

Dijelaskan oleh Kasi Humas IPDA Akhmad Marzuki, pada Selasa (12/7/2022) bahwa peristiwa berawal pada saat korban masuk ke kamar tidur dan bermain HP sambil menunggu ngantuk.

Terduga pelaku SH tiba-tiba datang yang pada saat itu baru pulang dari café. Ia lalu masuk ke kamar korban lalu menutup dan mengunci kamar korban.

"Pelaku langsung memeluk korban dan meminta kepada korban untuk bersetubuh dengannya, dan kalau korban tidak mau pelaku mengatakan tidak akan memberi izin untuk korban menemui teman-temannya,” kata IPDA Akhmad Marzuki, Selasa (12/7/2022).

Setelah itu terduga pelaku keluar dan duduk di ruang tamu kemudian terduga masuk tidur di kamar bersama istrinya dan keesokan harinya korban pergi ke rumah neneknya menceritakan tentang kejadian tersebut.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, nenek korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Pelaku saat ini diamankan di Polres Dompu.

Load More